Press Release, Polres Amankan 29 Pelaku Kriminal
Karo, TuntasOnline.Com - Polres Tanah Karo melalui Satuan Reskrim Polres Tanah Karo menggelar Press Release berbagai kasus tangkapan pertanggal, Jumat (15/02). Polres Tanah Karo merilis 29 tersangka berbagai kasus pidana, mulai dari kasus Perjudian, ITE, Curas,dan Curat.
"Untuk hari ini Sat Reskrim Polres Tanah Karo beserta jajaran unit reskrim polsek jajaran polres tanah karo, melakukan press rilis ungkap kasus, di tahun 2019, dalam hal ini kita merilis 29 tersangka diantaranya 17 tersangka tindak pidana perjudian, 2 kasus tindak pidana informasi teknologi elektronik (ite), 7 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan 2 kasus tindak pidana pencurian dalam pemberatan," ujar kasat reskrim polres tanah karo AKP Ras maju tarigan, yang di temui di lapangan Polres Tanah Karo, Jln Vetran Kabanjahe.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan memaparkan satu persatu kasus yang di ungkap polres jajaran per tanggal 1 Januari hingga 15/02/2019 ini.
"Untuk 13 kasus perjudian dengan 17 tersangka, sat reskrim polres tanah karo mengenakan pasal 303 dengan hukuman 2 tahun penjara, untuk kasus ITE dengan 2 tersangka, sat reskrim polres Tanah Karo mengenakan pasal 127, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sedangkan untuk kasus curas Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengenakan pasal 365 dengan hukuman 10 tahun penjara, dan curat sat reskrim polres tanah karo mengenakan 363 dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
Tambah Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati -hati menggunakan medsos khususnya di wilayah hukum Polres Tanah Karo, untuk bijak menggunakan media sosial, dan kalau main judi, silahkan saja tapi jangan menggunakan uang, tambahnya.(Rekro Trgn)
- 413 views
Facebook comments