Modus Jadi Paranormal, Pria di Batubara Cabuli Dua Pasien
BATUBARA, Tuntasonline.com - AD alias DM (29) menjadi tahanan Polres Batubara atas perbuatan pencabulan yang ia lakukan terhadap 2 perempuan dengan modus orang pintar (paranormal).
Pria warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara, mengaku bisa mengobati perumpuan yang dikenalnya lewat akun sosial facebook.
Penahanan DM atas laporan dua perempuan, yakni satu korban berusia (18) tahun warga Kecamatan Limapuluh LP/B/622/X/2021/SPKT. Polres Batubara/Polda Sumut, tanggal 29 Oktober 2021 dan seorang lainnya SY (32) warga Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya tersangka Dimas dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kejahatan tersangka bermula, Korban mendapat pesan singkat dari DM malalui Facebook, pada (17/10).
Dalam pesannya, DM mengatakan ditubuh korban ada sosok makhluk halus seperti genderuwo. Ia pun mengaku bisa mengobatinya dengan berdalih sebagai orang pintar, lalu keduanya bertukar nomor handphone dan alamat.
Berselang berapa hari, korban yang penasaran lalu menyambangi kediaman DM. Tersangka yang mengaku orang pintar itu dengan nekat mengatakan bahwa korban (18) sudah tidak gadis lagi (tidak perawan).
Namun, tersangka menjanjikan bisa mengembalikan keperawan korban (18) dengan syarat membayar uang sebesar Rp.500 ribu dan rela tidur berdua layaknya suami istri.
Dengan iming-iming tersebut, korban (18) rela ditiduri oleh DM, sejak itu tersangka setiap hari melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Korban (18) yang merasa curiga dan tersadar telah ditipu langsung melaporkan perbuatan Dimas ke Mapolres Batubara.
Setelah bukti-bukti lengkap, tersangka Dimas akhirnya diciduk polisi dikediamannya, Desa Tanah Tinggi.
Dari hasil introgasi, tersangka tidak dapat mengelak. Bahkan, selain korban (18), tersangka juga sudah menggarap SY (32) warga Kabupaten Langkat, dengan modus yang sama.(Zfn/TO)
- 64 views
Facebook comments