Terima Mandat Dirjen Kemenhub, Kordinator BPTD : Angkutan Umum Lengkapi Surat-surat
Riau, TuntasOnline.Com - Dirjen Kementerian Perhubungan Darat memerintahkan seluruh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) seluruh wilayah di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau melakukan penegakan hukum guna menertibkan angkutan umum penumpang.
Angkutan Umum ini meliputi AKAP dan AKDP dalam wilayahnya. Kordinator BPTD Provinsi Riau dan Kepulauan Riau Yendri Chan menghimbau kepada pengusaha kendaraan angkutan umum penumpang agar menertibkan kendaraannya dan melengkapi surat-surat kendaraan tersebut. Kalau angkutan tersebut tidak melengkapi surat-surat maka kami petugas akan menindak tegas dengan sanksi tilang.
Sementara giat GAKUM berjalan selama 4 hari sesuai diperintahkan oleh Dirjen angkutan darat Kementerian Perhubungan ditanggal 15 november 2018.
"Lokasi kita awal kegiatan kita laksanakan disimpang batu belah bangkinang. Tempat kegiatan ini terdiri dari 2 tempat kemudian satu lagi di depan terminal bangkinang" ujar Yendri.
Waktu operasi ini dimulai dari jam 9.00 wib sampai dengan 12.00 wib dengan jumlah pelanggaran yang kita tindak sebanyak 12 unit kendaraan angkutan umum penumpang.1 unit KBM dijadikan barang bukti dan dibawa ke Polres Kampar.
Untuk kegiatan operasi selanjutnya akan dilaksanakan pada malam hari dimulai pukul 20.00 wib sampai dengan selesai.
Yendri chan selaku kordinator pelaksana menghimbau kepada masyarakat yang mempergunakan kendaraan angkutan umum agar teliti untuk memilih kendaraan tersebut harus memastikan memiliki ansuransi jasa raharja.(Indra)
- 59 views
Facebook comments