Skip to main content
Kapolsek Teluk Segara Kompol Jauhari

Polsek Teluk Segara Berhasil Amankan Spesialis Pembobol Rumah

BENGKULU, tuntasonline.com - Kepolisian Sektor Teluk Segara berhasil ringkus perampok spesialis pembobol rumah. Diketahui, pelaku berinisial Hs (26) warga kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara.

Seperti yang dikatakan Kapolres Kota Bengkulu Melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Jauhari, Pihaklisian berhasil mengamankan pelaku usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan penyelidikan secara intensif.

"Kita berhasil mengamankan pelaku setelah kita lakukan olah tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan secara intensif," ujar Kapolsek Teluk Segara Kompol Jauhari ketika dikonfirmasi Sabtu (2/5).

Kompol Jauhari juga menjelaskan bahwasanya pelaku melakukan tindakan perampokan terhadap rumah milik Rita Dewi Warga Jalan Pari kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara. 

Dugaan sementara, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melalui ventilasi rumah korban yang sedang dalam kondisi rusak. 

Korban menyadari hal ini ketika terbangun dari tidur, Selasa (15/5). Pada saat itu korban merasa terkejut kondisi kamar yang berantakan. Terlebih ketika korban tidak dapat menemukan dua unit Handphone miliknya serta uang senilai Rp 500 ribu yang disimpan didalam laci yang ikut raib. Dengan adanya kejadian ini diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.

Seperti dijelaskan Kompol Jauhari, dikatakan pelaku merupakan seorang sopir angkutan umum di kota Bengkulu. Hingga saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif untuk mengetahui apakah pelaku melakukan tindak pidana lain selain pencurian. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Pelaku berprofesi sebagai sopir angkot, dan pelaku masih kita periksa secara intensif, lantaran diduga pelaku masih terlibat kasus kriminal lain. Atas tindakan yang sudah dilakukan, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.(CW4)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size