Imigrasi Nunukan Tempatkan Pimpasa di Empat Desa
Nunukan, TuntasOnline.id - Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, menempatkan empat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di sejumlah desa yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Empat desa tersebut yakni wilayah Nunukan Timur, Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik, Desa Mansalong Kecamatan Lumbis, serta Desa Long Midang di dataran tinggi Krayan. Penempatan Pimpasa tersebut dilakukan karena wilayah-wilayah tersebut memiliki karakteristik geografis yang menjadi akses keluar masuk orang maupun barang di kawasan perbatasan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Andrian Soetrisno, mengatakan empat desa yang menjadi lokasi penempatan Pimpasa memiliki karakteristik yang rawan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tindak pidana penyelundupan migran (TPPM).
"Di empat desa penempatan Pimpasa ini kami memiliki karakteristik rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tindak pidana penyelundupan manusia/migran," ujar Andrian, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, Pimpasa akan menjadi ujung tombak Imigrasi dalam melaksanakan tugas pencegahan keluar masuk orang asing maupun tindak pidana ilegal di wilayah perbatasan negara.
Para petugas tersebut akan menjalin sinergi dengan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat, serta membangun kemitraan dengan unsur aparat penegak hukum (APH) di wilayah perbatasan.
"Dengan demikian, dengan adanya indikasi pidana yang menjurus pada pengiriman CPMI ilegal, baik itu penyelundupan barang terlarang, bisa dicegah sedini mungkin," katanya.
Andrian mengibaratkan keberadaan Pimpasa seperti Babinsa di lingkungan TNI maupun Bhabinkamtibmas di kepolisian. Pimpasa memiliki peran dalam pengendalian dan antisipasi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan keimigrasian.
"Dengan Pimpasa ibaratnya ada pelapis dan memperkuat pengawasan perbatasan negara dari tindak pidana penyelundupan orang maupun pelanggaran batas wilayah negara lain," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri memberikan apresiasi terhadap program Pimpasa. Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu inovasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami Pemerintah Daerah berharap Pimpasa mampu memberikan pemahaman mengenai prosedur pembuatan paspor yang benar dan bahaya nekat masuk secara ilegal sebagai PMI unprosedural," ujarnya.
Bupati juga berpesan agar Pimpasa menjadi garda terdepan dalam mendeteksi secara dini serta mencegah TPPO dan TPPM, khususnya terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
"Kalau tugasnya mirip dengan Babinsa atau Bhabinkamtibmas, harapan saya, Pimpasa bisa sekaligus mengedukasi masyarakat perbatasan agar tidak perlu jauh-jauh ke kota hanya untuk berkonsultasi mengenai masalah paspor atau keimigrasian," ucapnya.
Dengan penempatan Pimpasa di wilayah perbatasan, pengawasan dan edukasi keimigrasian di tingkat desa diharapkan dapat semakin dekat dengan masyarakat serta membantu mencegah berbagai potensi pelanggaran sejak dini.
Sarif/Nnk/TuntasOnline.id
- 4 views
Facebook comments