Skip to main content
Tampak ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah memimpin Rakor

Persiapan Debat Kandidat, Ini Hasil Rakor KPU

Bengkulu, Tuntasonline.com - Dalam rangka persiapan Acara Debat Kandidat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018-2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu gelar Rapat Koordinasi (Rakor) di salah satu Hotel Kota Bengkulu, Minggu (22/4) siang.

Menjelang Pilkada serentak 27 Juni mendatang, KPU Kota Bengkulu akan menggelar debat kandidat untuk menguatkan persona tiap pasangan calon. Penguatan persona melalui debat kandidat ini menjadi sarana masyarakat untuk meyakinkan dirinya masing-masing dan menentukan siapa yang lebih layak untuk memimpin Kota Bengkulu periode 2018-2023.

Diungkapkan Ketua Komisioner KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, Debat Kandidat sesi pertama ini akan ada suasana baru yaitu setiap paslon diperkenankan untuk melantunkan dua buah pantun dengan tema yang bebas.

"Nanti dalam pengawalan debat, setiap paslon dipersilahkan untuk menyampaikan dua buah pantun, boleh kedua pantun itu disampaikan oleh calon Walikota, calon Wakil Walikota atau boleh dibagi satu-satu pantun, karena yang diberikan itu ada dua pantun," ungkap Darlinsyah. 

Faisal Anwar didaulat sebagai moderator dalam acara debat kandidat sesi pertama ini. Faisal Anwar yakni seorang Akademisi yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh 5 orang Panelis yang nantinya akan memberikan pertanyaan kepada setiap Paslon yang mengikuti debat kandidat. Berikut daftar nama Panelis dalam acara debat kandidat sesi pertama:

  1. Dr. Retno Agustina Eka Putri dari Universitas Bengkulu (Unib), 
  2. Dr. Zulkarnain Dali dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, 
  3. Dr. Heni Apriyanti dari Universitas Hazairin, 
  4. Prof Dr. Johan Setyanto dari Universitas Dehasen,
  5. Dr. Susianto dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB)

Guna amankan dan tertibkan kegiatan debat kandidat, KPU juga sudah menetapkan beberapa peraturan yang harus ditaati oleh Paslon maupun Tim Kampanye paslon. Apabila Paslon maupun Tim Kampanye Paslon tidak menaati tata tertib debat kandidat, Paslon atau Tim Kampanye Paslon akan diberikan sanksi yakni teguran hingga dipaksa untuk meninggalkan ruang debat kandidat.

Adapun untuk tata tertib debat meliputi:

  1. Jawaban paslon tidak boleh melebihi waktu yang ditentukan.
  2. Perhitungan waktu akan dimulai sejak moderator selesai memberikan kesempatan paslon untuk menjawab.
  3. Jawaban harus sesuai dengan tema, fokus dan tidak boleh melebar.
  4. Dilarang menyerang persoalan pribadi diluar tema yang telah ditetapkan.
  5. Pendukung dilarang menyinggung atau menimbulkan kegaduhan selama debat berlangsung (sanksi yang dilakukan akan dikeluarkan dari lokasi debat).
  6. Pendukung tidak boleh memprovokasi pendukung calon lainnya.
  7. Tepuk tangan hanya boleh diawal sesi dan akhir sesi kecuali diminta oleh pihak penyelenggara.
  8. Pendukung dilarang membawa senjata tajam.
  9. Tim kampanye bertanggungjawab menjaga ketertiban masing-masing tim pendukung.
  10. Pendukung dilarang membawa atribut kampanye.
  11. Pendukung dilarang meneriakkan yel-yel/slogan disaat pasangan calon sedang menyampaikan visi dan misi dan ketika sedang memberikan jawaban.(CW4)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size