Mobil Diduga Langgar UU LLAJ Tahun 2009, Dishub Klaim Sudah Ada Izin
Bengkulu,Tuntasonline.com – Maraknya Mobil yang parkir dibadan jalan Protokol melanggar Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Mengklaim semua sudah mengurus Izin,Senin (19/3).
Pantauan Wartawan Tuntasonline.com, masih banyak kendaraan roda empat maupun roda dua yang terparkir di jalan-jalan strategis Kota Bengkulu, Sehingga mengakibatkan Kemacetan dan berdampak nantinya Kecelakaan lalu Lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Melalui UPTD Parkir Najamudin mengatakan tidak ada lagi Parkir Liar yang terletak di Badan Jalan Protokol.
“sejauh ini belum ada Laporan terkait parkir liar di Kota Bengkulu”,Ujar Najamudin.
Najamudin menilai lokasi parkir tersebut sudah memiliki izin, akan tetapi ketika wartawan Tuntasonline.com meminta data terkait perizinan lokasi-lokasi parkir yang berada di jalan-jalan strategis, Najamudin menolak memberikannya dengan alasan banyaknya berkas yang berkaitan dengan lokasi parkir tersebut.
"Waduh buat apa, banyak sekali itu berkasnya, jadi gak bisa," saat di temui di Kantor Dishub Kota Bengkulu.(CW4)
- 74 views
Facebook comments