Terungkap Ini Dugaan Tara Dibunuh Dan Akan Dicabuli
Bengkulu, tuntasonline.com - Kasus Pembunuhan Auzia Umi Detra dengan pelaku DM (17) kian menunjukan titik terang setelah Polda Bengkulu menggelar Rekonstruksi Pembunuhan di 7 TKP berbeda (21/02/2018).
Dalam Rekontruksi ini ada 59 adegan yang diperagakan, sehingga menunjukan hal yang sebenarnya dari pemberitaan yang menyimpang selama ini. Dalam rekontruksi tersebut Auzia alias Tara dibunuh menggunakan palu dan gunting.
Pada rekontruksi yang dilakukan terungkap hal yang mengejutkan yaitu pelaku DM mencabuli sekaligus membunuh korban. Kronologisnya sebagai berikut :
- Pertama : Sampai di Semak Belukar Wisata Lentera Korban yang dalam keadaan mata tertutup dan tangan yang dilakban menyadari pelaku yang membuka kancing baju korban dari belakang dan berusaha melawan.
- Kedua: Setelah melakukan perlawanan dengan menghentakan punggung korban ke pelaku, penutup mata dan tangan korban berhasil terbuka.
- Ketiga : Selanjutnya pelaku memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan palu yang diambil pelaku di dalam tasnya.
- Keempat : Korban berteriak minta tolong sambil mencekik pelaku dengan kedua tangan korban.
- Kelima : Pelaku juga mencekik korban dengan tangan kiri pelaku serta tangan kanan pelaku memukul korban dengan tangan kanannya bertubi-tubi hingga korban tergeletak tak berdaya
- Keenam : Pelaku memiringkan Korban ke kiri dan memukul kepala kanan atas korban sebanyak tiga kali serta menyeret korban sejauh 5 meter dari posisi semula kedalam semak belukar
- Ketujuh : Selanjutnya melihat Korban yang sudah tak berdaya mengambil gunting dan menggunting baju Korban hingga terbuka, selanjutnya pelaku menaikan tangtop ssebelah kanan korban dan (*Maaf*) memegang payudara korban.
- Kedelapan : Pelaku menurunkan Trening dan celana dalam Korban sebatas lutut serta memasukan jari tengah pelaku kedalam (*Maaf*) kemaluan Korban. Selanjutnya Korban bereaksi
- Sembilan : Pelaku menusuk leher bagian kanan korban dengan gunting hingga meninggal dunia.
Pelaku diperintahkan melakukan peragaan ulang berdasarkan Pasal Tindak pidana Pembunuhan Berencana serta Pasal Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih Sub Pasal 365 KUHP dan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Perlindungan Anak, hasil pemeriksaan Dokter menunjukan bahwasannya korban melakukan perlawanan dan terlihat ditangan korban memar biru" tutur Max Mariner selaku Kasubdib Jatanras Polda Bengkulu.(Cw1)
- 613 views
Facebook comments