LPG Malaysia Masuk Indonesia, Bea Cukai Nunukan Tutup Mata?
Nunukan, TuntasOnline.id - Liquified Petroleum Gas (LPG) Malaysia diduga merugikan Negara Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Untuk diketahui, struktur wilayah kabupaten Nunukan Kalimantan Utara sangat strategis, dan sangat dekat dengan Negara Malaysia, hingga barang yang bersubsidi Malaysia bebas masuk tanpa pajak, dan diduga tidak memiliki surat izin Import dari Malaysia.
Menurut informasi terhimpun, Pemerintah Malaysia dinilai akan menolak dan tidak akan mengeluarkan ijin Import ke Indonesia, karena dengan adanya Oknum pelaku bisnis yang berani melanggar undang-undang berbentuk subsidi Negara Malaysia. Maka barang tersebut bebas masuk tanpa pengawasan dari instansi terkait.
Bea dan Cukai kabupaten Nunukan dinilai tidak tegas untuk menegakan hukum pelanggaran terhadap para Pebisnis gelap tentang LPG seludupan dari Malaysia.
Sesuai dengan undang-undang kepabeanan pasal 27 tentang ketentuan Mentri keuangan Nomor : 203/PMK.04/ 2019 tentang ketentuan Expor dan Impor barang yang dibawa oleh penumpang dan Awak sarana pengangkut perlu menetapkan peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai tentang pemberitahuan pabean Expor/impor.
Kegiatan ini sudah sempat dicegah, namun masih bisa masuk secara diam-diam, kemudian tahun 2004-2014 kemudian sudah pernah dibekukan setelah program Presiden SBY dan dilanjutkan oleh Presiden Jokowi akan tetapi kembali lagi, Barang Ilegal tersebut kembali masuk membeludak di kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, hingga sampai saat ini tanpa pengawasan yang ketat.
- 47 views
Facebook comments