Kordiv HP2H Bawaslu Dairi Ikuti Kegiatan Rakor DPTb
Dairi,Tuntasonline.id - Bawaslu Dairi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Rizal Banurea mengikuti kegitan Rakor DPTb dengan KPU yang dihadiri oleh Forkopimda Kepolisian, Kodim, Pemda, Kalapas dan Dukcapil pada pilkada 2024 mendatang,kegiatan dilakukan pada hari Rabu, (23 /10/2024) bertempat di aula sada Ahmo Jln 45, kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang,Dairi.
Menurut PKPU, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. berikut syarat menjadi Pemilih DPTb :
1. Bertugas di Tempat Lain
2. Pasien Rawat Inap dan Pendamping
3. Tertimpa Bencana Alam
4. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas
5. Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi
6. Menjalani Rehabilitasi Narkoba
7. Bekerja Diluar Domisili
8. Menjalani Tugas Belajar
9. Pindah Domisili
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Dairi Rizal Banurea
menyarankan kepada KPU untuk dapat memberikan informasi yang terbuka mengenai pendaftaran untuk DPTb nantinya.
Selanjutnya Rizal Banurea juga memberikan saran terhadap KPU untuk dapat melakukan pendataan terhadap daerah atau kecamatan yang rawan terhadap bencana alam, di karenakan saat ini di kabupaten dairi sering hujan yang deras, dan ini bisa mempengaruhi pendataan terhadap DPTb dan penyaluran logistic pilkada nantinya. Selain itu juga bawaslu kab dairi memberikan saran agar pendataan terhadap DPTb ini dilakukan secara cermat.(HM)
- 59 views
Facebook comments