Kades Aek Jabut Dinilai Tidak Transparan Terkait Penggunaan Dana Desa
Labuhanbatu, TuntasOnline.id - Kepala Desa Aek Jabut Kecamatan Dolok sigompulon kabupaten Padang lawas Utara diduga tidak transparan terkait penggunaan dana desa.
Ironisnya, tidak adanya pemasangan papan infografis realisasi penggunaan dana desa untuk tahun 2024 Padahal anggaran dana desa untuk tahun 2025. Sudah diterima oleh pihak desa Aek Jabut menurut informasi yang diperoleh awak media.
Padahal pemasangan infografis realisasi Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK ini mengatur tata cara penganggaran, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa, termasuk pelaporan kepada masyarakat.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala desa Aek Jabut Jalal Sagala, menyampaikan kepada awak media. Kalau pemasangan infografis realisasi penggunaan dana desa. Tidak ada perintah untuk pemasangan infografis realisasi dana desa.
"Saya tidak ada diperintahkan untuk pemasangan infografis realisasi dana desa, dan saya tidak tau ada aturan tersebut ada atau tidak," ucap Jalal Sagala kepada awak media dirumahnya 26/05/2025.
Padahal pemasangan infografis realisasi penggunaan dana desa bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi mengenai realisasi dana desa kepada masyarakat. (JS)
- 41 views
Facebook comments