Skip to main content

Jonni Silitonga Gugat PHK Lima Buruh PT BSP ke PHI, Diduga Langgar Putusan MK

Asahan, TuntasOnline.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima buruh PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (PT BSP) Kisaran menuai sorotan. Advokat dan Konsultan Hukum, Jonni Silitonga, S.H., M.H., menilai PHK tersebut diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Jonni Silitonga kepada wartawan di Medan, Selasa (19/05/2026).

Menurut Jonni, PHK yang dilakukan perusahaan terhadap lima buruh dengan alasan melakukan “kesalahan berat” hanya berdasarkan hasil tes urine positif narkoba dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalih kesalahan berat tidak dapat lagi digunakan secara sepihak oleh perusahaan untuk memecat buruh tanpa proses hukum yang sah,” ujar Jonni.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 telah menegaskan bahwa ketentuan PHK karena kesalahan berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Perusahaan tidak bisa bertindak sebagai polisi, jaksa, sekaligus hakim terhadap buruh,” tegas Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (SPPN) tersebut.

Jonni juga menyoroti bahwa hasil tes urine tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti untuk menyatakan seseorang bersalah dalam tindak pidana narkotika. Ia mengacu pada Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyebutkan pembuktian pidana harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih mengedepankan pendekatan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika.

“Buruh yang terpapar narkoba seharusnya direhabilitasi dan dibina, bukan langsung di-PHK,” katanya.

Jonni juga menilai pelaksanaan tes narkoba oleh perusahaan harus merujuk pada Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba. Dalam aturan tersebut, pemeriksaan narkoba untuk kepentingan perusahaan dilakukan dalam rangka rehabilitasi, pendidikan, dan pencegahan.

“Kalau perusahaan benar-benar peduli terhadap pemberantasan narkoba, maka yang dilakukan adalah rehabilitasi dan pembinaan, bukan PHK massal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jonni menyoroti Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan Nomor: 500.15.15.2/1449/III-DKT/IV/2026 tanggal 20 April 2026 yang memuat perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terhadap kelima buruh tersebut. Ia menilai perhitungan tersebut diduga tidak memiliki landasan hukum yang tepat.

Menurutnya, PHK terhadap lima buruh tersebut pada hakikatnya merupakan PHK sepihak atas kehendak perusahaan, bukan PHK karena kesalahan yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.

“Kami akan melawan tindakan semena-mena ini di Pengadilan Hubungan Industrial. Buruh bukan budak yang bisa dibuang kapan saja hanya karena perusahaan merasa berkuasa,” tegas Jonni.

Sementara itu, lima buruh yang terkena PHK, yakni Hartono, Hariyanto, Paino, Irawadi, dan Sarwono, mengaku kecewa atas tindakan perusahaan yang dinilai tidak manusiawi.

“Tindakan perusahaan ini sangat tidak manusiawi dan tidak memperhitungkan pengabdian kami yang sudah puluhan tahun bekerja serta mendekati masa pensiun. Kami mohon negara memperhatikan nasib kami,” ujar mereka serempak.

(YAM)

Tags

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size