Skip to main content

Pendamping PKH Laksanakan Koordinasi Dengan Aparatur Desa

Asahan, Tuntasonline.id - Pendamping PKH telah menerima hasil temuan dari BPK tentang Penerima Bantuan yang tidak Layak.

Temuan tersebut berisikan tentang penerima bantuan yang berstatus:
1. Seorang ASN/TNI/POLRI atau Pejabat Negara. 
2. Pemilik Usaha atau Menjabat dalam organisasi perusahaan seperti direktur, Komisaris atau Komite berdasarkan data di Ditjen  AHU. 
3. Seorang yang menerima atau Memperoleh gaji di sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan data yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Amanat Kementerian Sosial seluruh pendamping PKH melakukan Verifikasi di lapangan terhadap temuan BPK tersebut, apakah data yang di himpun sesuai dengan yang dilapangan. 

Setelah semua datanya sudah terhimpun, nantinya pendamping PKH melaporkan hasil Verifikasi nya pada Aplikasi DTKS (SIKS NG). Berbagai permasalahan di jumpai, pada saat Verifikasi. Karena Proses Verifikasi bukan hanya melibatkan nama yang tercantum pada data temuan BPK, Namun satu keluarga sebagai mana yang terdaftar pada Aplikasi DTKS.

Selain itu banyak masyarakat yang sebelumnya bekerja di PT dan Terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, setelah berhenti dia tidak melaporkan ke BPJS ketenagakerjaan, sehingga datanya dia masih Penerima Gaji Di Atas UMP. 

Beberapa permasalahan yang ditemukan oleh pendamping PKH, Namun jika memang masih layak untuk menerima bantuan, pendamping PKH akan mengusulkan Verifikasi ulang untuk ditinjau kembali dengan melampirkan berbagai berkas yg di perlukan. 

Pendamping PKH tetap semangat dalam melakukan Verifikasi agar bantuan sosial tepat sasaran.(R.E.G)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size