Skip to main content
Pemkab Karo Siap Dukung Program Pelaksanaan JKN

Pemkab Karo Siap Dukung Program Pelaksanaan JKN

Karo,TuntasOnline.com - Jamkesnews adalah sebagai bagian dari program strategis nasional, keberhasilan dan optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sangat ditentukan oleh dukungan dan peran aktif stakeholder terutama Pemerintah Daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan terus berupaya memperkuat engagement dan awareness pemangku kepentingan dalam berbagai kesempatan pada kegiatan Rekonsiliasi Iuran Pekerja Pemerintah Upah (PPU) Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Triwulan I 2022, Rabu (6/04).

Kepala BPJS Cabang Kabanjahe Kabupaten Karo  Rita Masyita Ridwan menyampaikan bahwa amanat instruksi Presiden  kepada seluruh Pimpinan Daerah termasuk para Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program JKN di wilayahnya dan  memastikan setiap penduduk di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif, memastikan pelayanan terpadu satu pintu,  mensyaratkan kepesertaan aktif sebagai kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik serta mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPNPN) untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain.

Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara sebagai peserta aktif, melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam mengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, ujarnya.

Juga memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga BUMD dan anak perusahaannya merupakan peserta aktif; menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan Peserta JKN, menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya bidang kesehatan, melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan, bebernya.

Lanjutnya mengatakan, Informasi yang kami terima, bahwa Pemerintah Kabupaten Karo sedang dalam proses drafting Instruksi Bupati(inbup)turunan dari Inpres 1 Tahun 2022, mohon dukungan Bapak/Ibu sekalian agar mengakomodir hal-hal substantif sebagaimana amanat Presiden dan proses dimaksud segera selesai sehingga dapat diimplementasikan guna memastikan akses Jaminan Sosial bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Karo” tambah Rita.

Sejalan dengan maksud kegiatan rekonsiliasi, Rita juga mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah dan Dinas Kesehatan agar mengganggarkan dan membayarkan kekurangan pembayaran iuran Pemerintah Daerah dari komponen Jasa Layanan Medis serta mengganggarkan potensi kekurangan iuran dan bantuan iuran PBPU yang di cover oleh Pemerintah Daerah termasuk bantuan iuran untuk PBPU Mandiri, ungkap Rita.

Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Karo Eddi Surianta mengucapkan banyak  terimakasih atas penyampaian data sebagai kewajiban Pemerintah Daerah, untuk kekurangan anggaran yang dimaksud, jadi kami bersama jajaran Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti dengan memasukkan kebutuhan anggaran pada penyusunan P-APBD 2022.

Adapun kekurangan pembayaran iuran Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2020 sebesar Rp.474.821.759,- dan Rp.334.912.457,- untuk tahun 2021, sedangkan potensi kekurangan anggaran iuran, bantuan iuran PBPU Pemerintah Daerah dan bantuan iuran PBPU Mandiri berjumlah Rp 3.062.817.676,-.

"Pada kesempatan tersebut disampaikan pula refreshment terkait pemanfaatan aplikasi Mobille JKN yang telah dilakukan pengembangan dengan beragam fitur yang dapat dimanfaatkan Peserta seperti identitas kartu digital, layanan antrian online di Fasilitas Kesehatan, perubahan data peserta serta Pendaftaran Program REHAB (rencana pembayaran bertahap) bagi Peserta PBPU yang menunggak, " Pungkasnya.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size