Pelaku Pencurian di Kantor BPR Berastagi Berhasil Diciduk
Karo, TuntasOnline.id – Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi yang beralamat di Jalan Jamin Ginting No. 15A D II, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke luar daerah akhirnya ditangkap di Kabupaten Nias Selatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 01.47 WIB. Aksi tersebut baru diketahui keesokan harinya ketika seorang petugas kebersihan melihat jerjak jendela belakang kantor dalam kondisi rusak. Ia kemudian menghubungi Kepala Bagian SDM BPR, Budi MT Purba (49). Karena hari itu kantor libur, Budi tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB dan mendapati sejumlah barang inventaris hilang.
Barang-barang yang hilang meliputi beberapa unit telepon genggam, uang titipan nasabah, perhiasan emas, jam tangan, serta berbagai barang berharga lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp209.748.000. Salah seorang korban lainnya, Deyrima Br. Sitepu, juga kehilangan sejumlah barang simpanan.
Melalui pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Berastagi mengidentifikasi pelaku berinisial SL alias RL (19), seorang perantau yang bekerja sebagai aron (buruh harian tani). Pelaku berasal dari Kabupaten Nias Utara dan berdomisili sementara di Berastagi.
Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., memimpin langsung Unit Reskrim melakukan langkah cepat setelah identitas pelaku terungkap. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Nias usai melakukan aksinya.
Pada Minggu (9/11), identitas tersangka dipastikan melalui pendalaman lanjutan. Sehari kemudian, Senin (10/11), AKP Henry Tobing memimpin keberangkatan tim menuju Kabupaten Nias untuk melakukan pengejaran.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Nias dan melakukan penelusuran di beberapa lokasi, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (12/11) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya mencuri di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi. Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut terkait barang bukti di wilayah Nias. Beberapa barang bukti berhasil ditemukan, termasuk telepon genggam, perhiasan, dan jam tangan.
Pada Kamis (13/11) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa kembali ke Polsek Berastagi untuk menjalani proses penyidikan.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Berastagi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan, termasuk yang pelakunya melarikan diri ke luar daerah. Koordinasi cepat dengan Polres Nias menjadi kunci keberhasilan penangkapan,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus meningkatkan respons dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar memperhatikan keamanan lingkungan dan tempat usaha.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada, memastikan fasilitas keamanan terpasang dengan baik, serta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.
(wan/TO)
- 33 views
Facebook comments