Menkeu Setujui Kejari Manfaatkan BB Rampasan
Bengkulu, Tuntasonline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan RI terkait pemanfaatan barang bukti rampasan untuk operasional Kejari Bengkulu.
Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan RI No. KEP-138/KM.6/WKN.05/KNL.01/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kejaksaan Agung RI.
Saat diwawancarai, Kamis (17/10/19). Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan pihaknya telah menerima keputusan dari Menteri Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Bengkulu terkait penggunaan barang hasil rampasan untuk operasional kegiatan Kejari Bengkulu.
"Iya, kemarin kita sudah mengajukan kembali permohonan yang kedua kalinya, pemanfaatan barang hasil rampasan dan secara cepat sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui pihak KPKLN Bengkulu. Ada beberapa aset kendaraan yang telah disetujui, " ujar Emilwan.
Beberapa kendaraan tersebut berupa 1 unit mobil toyota avanza, 1 unit sepeda motor honda beat, 1 unit sepeda motor vario dan 1 unit sepeda motor CBR.
Beberapa kendaraan tersebut nantinya akan digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik dan optimal kepada masyarakat. Karena merupakan komitmen dari Kejaksaan sebagai jaksa sahabat rakyat dan pelayan masyarakat.
"Tentunya berdasarkan surat persetujuan ini, akan sangat membantu sekali guna untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) dari Kejaksaan," tutup Emilwan. (Cw3)
- 33 views
Facebook comments