Bupati Asahan Dorong Sinergi Antardaerah dalam Rekomendasi Revisi UU Pemerintahan Daerah
ASAHAN, TuntasOnline.id– Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai persoalan pembangunan daerah.
Sejumlah tantangan yang membutuhkan perhatian bersama di antaranya pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurut Taufik, penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan harus menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah agar kebijakan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Dra. Imelda, M.AP., Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane, Ketua DPRD Asahan, para Asisten, pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Sekda Kota Tanjung Balai, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane memaparkan tujuh pokok pikiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi bahan masukan revisi UU Pemerintahan Daerah.
Ketujuh poin tersebut meliputi kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan terintegrasi.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Dra. Imelda, M.AP., mengatakan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 diperlukan untuk menjawab perkembangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dinamika politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, serta transformasi digital.
Ia menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai daerah sehingga regulasi yang disusun nantinya lebih adaptif, memberikan kepastian kewenangan, dan membuka ruang inovasi daerah.
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung diharapkan turut memperkuat pembahasan dari sisi legislatif, terutama terkait pembagian kewenangan dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif untuk memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa, dilanjutkan sambutan serta penyampaian materi dari para narasumber. Kegiatan berakhir pukul 12.15 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan sukses.
- 2 views
Facebook comments