Karcis Retribusi Parkir di Sekuting Terpadu Disorot, Nomor dan Tahun Tak Tercantum
Lampung Barat, TuntasOnline.id - Retribusi parkir di kawasan Sekuting Terpadu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan setelah wartawan TuntasOnline.id menemukan karcis parkir yang tidak mencantumkan nomor dan tahun saat hendak meliput kegiatan reses DPR RI di GOR kawasan tersebut beberapa waktu lalu.
Pungutan retribusi parkir kendaraan roda dua dilakukan petugas UPT Kawasan Sekuting Terpadu. Namun, karcis yang diberikan kepada pengguna jasa parkir disebut tidak mencantumkan nomor dan tahun penerbitan.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, petugas UPT bernama Turas mengatakan karcis tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Barat.
"Ini Dishub yang mengeluarkan, bukan kami," ujar Turas.
Wartawan TuntasOnline.id kemudian meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Barat, Edwin. Ia mengatakan telah menanyakan persoalan tersebut kepada Gustim selaku kepala seksi yang membidangi retribusi.
"Iya, terkait hal yang ditanyakan mengenai retribusi parkir, sudah saya tanyakan dengan Pak Gustim. Beliau mengatakan bahwa karcis itu sisa tahun kemarin," jelas Edwin.
Edwin menjelaskan, sejumlah lokasi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Barat antara lain UPT Kawasan Sekuting Terpadu, Taman Kota Liwa, lahan berbagi dengan warga Pasar Liwa, bahu jalan Terminal, Taman Hamtebiu, serta Pasar Tematik Lumbok Seminung.
"Kalau untuk KRL bukan kita lagi. Saya di sini juga masih baru," ujar Edwin.
Namun, ketika kembali ditanya mengenai alasan karcis retribusi parkir tersebut tidak mencantumkan nomor dan tahun, Edwin belum memberikan jawaban.
Wartawan TuntasOnline.id selanjutnya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Barat, Heru. Melalui pesan singkat WhatsApp, Heru mengatakan akan terlebih dahulu menanyakan persoalan tersebut kepada pihak yang mencetak karcis.
"Iya, nanti saya tanya dulu dengan yang nyetak," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Barat mengenai alasan penggunaan karcis retribusi parkir yang tidak mencantumkan nomor dan tahun tersebut.
(WN)
- 5 views
Facebook comments