Skip to main content

Korupsi Dana Desa Hampir 500 Juta, Oknum Kakon di Pringsewu Lampung Dijebloskan Penjara

Lampung, TuntasOnline.id – Seorang kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, Lampung, resmi ditahan penyidik Polres Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan dana desa hampir setengah miliar rupiah.
Tersangka berinisial G atau Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023.

Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), 

didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

“Tersangka G disangkakan telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan total nilai mencapai hampir Rp500 juta,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, penanganan kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa.

“Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga untuk rakyat, tetapi malah diselewengkan demi kepentingan pribadi,” tegas AKBP Yunnus.

Ditempat sama, Kasat Reskrim, AKP Johannes menjelaskan, hasil audit Inspektorat Pringsewu menunjukkan kerugian negara sebesar Rp478.615.276, akibat penyalahgunaan anggaran yang tidak terealisasi sesuai peruntukan.

“Tersangka belum menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian negara. Saat ini, hanya Rp10 juta barang bukti yang berhasil disita,” jelasnya.

AKP Johannes menambahkan, tersangka mengelola anggaran secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pekon dan tidak menyertakan bukti sah dalam laporan pertanggung jawaban. ANR

Facebook comments

Adsense Google Auto Size