Skip to main content

Bupati Nunukan Laksanakan Inpres Melalui Program Nasional

Nunukan, TuntasOnline.id - Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Konferensi Pers di Ruang Forkopimda Lantai Satu Kantor Bupati Nunukan Kalimantan Utara, Selasa 10/06/2025.

Gelar jumpa Pers dihadiri H. Irwan Sabri. S.E. selaku Bupati Nunukan, Plt. Sekertaris Daerah, A.Toni Doktor Direktur Rumah sakit, Bapeda, Sekertaris Keuangan, Kepala Forkopim, disertai Insan Pers Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Bupati H. Irwan Sabri. S.E. menjelaskan, Program kerja kondisi awal saat penetapan RKPD dan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2025 di tetapkan sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2025-2030. 
hingga secara Normatif mengacu pada arah kebijakan RPJMD tahun 2021-2026.

"RKPD tahun 2025, belum sepenuhnya mengakomodir arah kebijakan pembangunan Nasional dan ke wilayah dalam Permendagri Nomor: 12 tahun 2024, tentang penyusunan RKPD tahun 2025 di karenakan Permendagri tersebut baru di undangkan di tanggal 12 September 2024, setelah RKPD 2025 di tetapkan, kemudian Arah APBD mengacu pada Permendagri Nomor : 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 kemudian Permendagri tersebut di undangkan pada tanggal 9 Oktober 2024," Ucapnya.

Kemudian, dinamika setelah penetapan RKPD dan APBD kabupaten Nunukan tahun anggaran 2025, ada surat Edaran bersama Mendagri dan ke jangan tanggal 11 Desember 2024 tindak lanjut arahan presiden mengenai, mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025, mengenai poin pentingnya yang perlu ditekankan adalah, proses pengadaan barang dan jasa  atau penanda tanganan kontrak barang dan jasa, yang pendanaannya bersumber dari PKD yang di cadangkan sampai terbit ketetapan besaran transfer ke daerah yang di cadangkan dari Kemenkeu, kemudian ada Inpres Nomor : 1 tahun 2025 tentang Ifensiasi di tanggal 22 Januari tahun 2025, Efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD tahun 2025. Point pentingnya adalah membatasi  kegiatan bersifat seremonial, kajian, study Banding, dan sebagainya.

Kemudian point yang terpenting adalah belanja perjalanan dinas dipotong hingga 50% kemudian di keluarkan lagi, surat KMK tanggal 3 februari Nomor : 29 tahun 2025 penyesuaian rencana alokasi ke daerah mengakomodir kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan teransfer ke daerah kemudian, pendapat tan Daerah pada pemkab Nunukan yang di alokasinya disesuaikan DBA, DAU, dan DAK.

Tanggal 11 februari melalui surat Edaran Mendagri penyesuaian arah pembang unan Daerah, melalui perubahan RKPD dan APBD tahun anggaran 2025. Point pentingnya, segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah Visi, Misi kepala Daerah dan Wakil Daerah terpilih serta program dan Astacita dalam program RKPD dan APBD tahun 2025.

Memastikan perubahan kebijakan mengakomodir prioritas Nasional diantaranya, penguatan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, MBG,swasembada pangan, dinamika setelah penetapan RKPD dan APBD kabupaten Nunukan, pada tanggal 20 Februari 2025 pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025 sampai dengan 2030. Tanggal 23 februari tahun 2025, melalui surat Edaran Mendagri Nomor : 833 tahun 2025, penyesuaian pendapatan   dan Efisiensi belanja daerah dalam anggaran APBD tahun anggaran tahun 2025, hasil Efesiensi belanja dialihkan untuk di gunakan, bidang pendidikan, kesehatan, Infrastruktur dan sanitasi.

Tanggal 27 Maret, tahun 2025, keluar lagi Instruksi Presiden Nomor : 9 tahun 2025 tentang, tentang percepatan pembentukan KOPDES Merah putih, poin pentingnya, percepatan pembentukan KOPDES melalui pendirian perkembangan  dan revitalisasi koprasi Merah Putih di kabupaten Nunukan.

Tanggal 8 Mei tahun 2025, Rakor percepatan tahun 2025 oleh Dirjen Bina Mendagri, agar pemerintah Daerah segerah membelanjakan APBD tahun 2025, sesuai program rencana agar pemerintah Daerah mendukung program strategis Nasional di antaranya, Sekolah Rakyat, MBG, KOPDES, kemudian pembangunan Rumah 3 juta bagi Masyarakat berpenghasilan rendah.

H.Irwan Sabri.S.E. menambahkan, kenapa perlu dilakukan penyampaian ini, karena selain mengejar program 100 hari kerja pertama, juga ada Asta cita Inpres Presiden  dan lainya, yang harus kita okomodir di kabupaten Nunukan sehingga kami menguraikan bahwa, program 100 hari ini kami sampaikan mungkin secara luas untuk lima tahun kedepan termasuk 17 Program implementasi Arah Baru menuju perubahan. 

(SRF)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size