DPP Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu Gelar Aksi di Depan Kejati
BENGKULU, tuntasonline.com - Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu gelar aksi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis pagi (31/5).
Agus Suparmin selaku Koordinator aksi menyampaikan bahwasanya aksi tersebut bertujuan meminta Kejati mengusut ulang dugaan korupsi di Provinsi Bengkulu. Salah satunya yakni dugaan korupsi pengadaan mubeler SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
"Dalam aksi ini kami meminta kejati usut dugaan korupsi pengadaan mubeler SMA/SMK di dinas pendidikan Provinsi Bengkulu," ujar Agus Suparmin yang akrab dipanggil Agus Kisut ketika menyampaikan orasinya didepan Kantor Kejaksaan Tinggi.
Agus menambahkan, selain itu dalam aksi ini Agus meminta Kejati segera tetapkan tersangka sesuai surat perintah penyidik (Sprindik) Kejati Bengkulu untuk kasus korupsi sebesar Rp 9 miliyar oleh sekretariat Pemda Bengkulu Tengah dan Dinas Pendapatan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kejati bengkulu juga diminta untuk segera ambil alih laporan kasus dugaan korupsi pembangunan Smart City Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu tahun 2016 - 2017 yang berkasnya saat ini sudah berada di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Setelah itu, Kejati segera ambil alih pengutusan laporan dugaan korupsi pada pembangunan gedung RSUD Kota bengkulu tahun 2015 - 2016 dan temuan BPK provinsi tahun 2015 - 2016 di RSUD Kota Bengkulu. Dan terakhir, Kejati diminta segera usut temuan BPK RI perwakilan bengkulu 2016 terhadap realisasi belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah dan dinas pendidikan pemuda dan olahraga sebesar Rp 3,6 miliar dan berindikasi merugikan daerah senilai Rp 1,2 miliar.
Dengan adanya aksi ini, diharapkan pihak Kejati dapat mempertimbangkan dan mengusut kembali kasus-kasus yang dirasa belum tuntas diusut.
"Saya harap pihak kejati segera mengusut tuntas terkait aspirasi aspirasi yang kami sampaikan ini,"tandasnya.
Berikut daftar tuntutan yang dibacakan oleh Agus dalam aksinya kali ini:
- Usut tuntas dugaan korupsi pada pengadaan mobiler sekolah pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015
- Segera tetapkan tersangka sesuai Surat Perintah penyidikan Kejati Bengkulu untuk kasus dugaan korupsi sebesar 9 miliar rupiah oleh sekretariat Pemda benteng dan dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan Aset daerah kabupaten benteng Tahun Anggaran 2016
- Kejati Bengkulu segera ambil alih pengusutan laporan dugaan korupsi pembangunan smart city Simpang Lima Kota Bengkulu tahun anggaran 2016-2017
- Kejati Bengkulu segera ambil alih pengusutan laporan dugaan korupsi pada pembangunan gedung RSUD Kota Bengkulu tahun anggaran 2015-2016
- Segera usut temuan BPK RI perwakilan Bengkulu tahun 2016 terhadap realisasi belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah dan dinas pendidikan pemuda dan olahraga sebesar Rp 3,6 Miliar dan berindikasi merugikan daerah sebesar Rp 1,2 Miliar
Dalam aksi ini, Agus beserta beberapa rekan lain melakukan hearing dengan Pihak Kejati yang diwakili oleh Kasi Penkum Kejati, Ahmad Fuadi. Dikatakan Ahmad Fuadi, laporan dan aspirasi Massa aksi akan ditampung dan nantinya disampaikan kepada pimpinan sesuai dengan prosedur yamg ada.
"Kita akan menampung aspirasi yang disampaikan dan akan kita laporkan kepada pimpinan, yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur," kata Ahmad Fuadi.(CW4)
- 180 views
Facebook comments