KLB PD Versi Muldoko Ditolak Kemenkumham RI, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut
Sumatera Utara, TuntasOnline.Com - Kader Partai Demokrat Sumatra Utara yang diketuai Herri Zulkarnain Hutajulu dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua DPP mengapresiasi atas keputusan Kememkumham RI menolak pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Herri mengatakan, Partai Demokrat Sumut mengucap syukur dan mengajak kader untuk melakukan doa bersama.
"Wujud syukur kami kepada kader demokrat dan masyarakat sumut serta rakyat Indonesia, dimana pemerintah menolak hasil KLB tanggal 4- 6 Mart 2021 kemarin di Sibolangit, Deliserdang Sumatera Utara. Karena memang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat,"Ungkap Herri Zulkarnain Hutajulu di Medan, Rabu (31/3).
Atas penolakan tersebut, Herri mengimbau agar para kader Partai Demokrat khususnya di Sumatera Utara, agar jangan bereuforia.
Dia mengajak para kader mewujudkan rasa syukur dengan berdoa bersama dan juga melakukan pendekatan kepada masyarakat Sumut serta memberikan sedekah kepada fakir miskin dan rumah ibadah.
"Sebagai wujud rasa syukur kita, ternyata pemerintah luar biasa dalam menegakkan keadilan di Indonesia," tambah Herry.
Langkah ke depan, kata Herry mereka konsolidasi kepada kader Demokrat dan rakyat dalam rangka membantu masyarakat supaya lebih baik dan sejahtera lagi. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menolak pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini, Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko belum lengkap administrasi.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," ujar Yasona.
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara ditolak," ujarnya.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.(RT/TO)
- 64 views
Facebook comments