Skip to main content
Ketua PWI Bengkulu Zacky Anthoni

Ketua PWI Bengkulu Minta Penjabat Hargai Hak Wartawan

Bengkulu, tuntasonline.com - Profesi Seorang Wartawan merupakan Profesi yang sangat mulia karena perpanjangan tangan dari Publik untuk mengkritisi Pemerintah serta juga sebagai penyalur informasi, Namun akhir-akhir ini marak terjadi perampasan hak Wartawan hingga ada yang melakukan kekerasan oleh oknum tertentu. 

Perampasan Hak Seorang Wartawan ini memunculkan spekulasi ke mana Peraturan Perundang--undangan yang melindungi seorang Wartawan ketika melakukan tugasnya, mengapa Wartawan yang seyogyanya dilindungi malahan sering dirampas haknya. 

Dalam penuturannya Ketua PWI Bengkulu Zacky Anthoni menjelaskan bahwasannya dalam setiap melakukan tugasnya selalu dilindungi dengan UU No 40 Tahun 1999 maka barang siapa yang merebut ataupun merampas Hak Seorang Jurnalis/Wartawan akan bisa dipidana. 

"Wartawan memiliki hak menerima informasi dan menyebarkan informasi, dalam hal ini PWI meminta penjabat agar dapat menghargai Hak tersebut. Adapun pihak-pihak yang menghalangi tugas jurnalistik dari wartawan ada ancaman pidananya didalam UU No 40 Tahun 1999, disini PWI meminta Pemerintah khususnya di Provinsi Bengkulu agar memberi kelancaran dan kemudahan dalam memberi informasi seperti mudah diminta konfirmasi agar berita berimbang" tutur Zacky. 

Beliau juga menghimbau kepada Wartawan agar bersikap profesional dalam mengkritik, tetapi jangan memvonis, menghakimi dan lain sebagainya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam hal ini Beliau meyakini Pers bisa memberikan kontribusi yang baik. (ReTra/Cw4)

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size