KPK ke Agusrin : Pemimpin Itu Supir, Supir Harus Paham Ngegas dan Ngerem Agar Tidak ke Jurang
Bengkulu, TuntasOnline.com - Dalam acara Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 bertempat di Balai Semarak Bengkulu pada Kamis (12/11/2020), Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 3 Agusrin M Najamudin mengajukan Pertanyaan dan dijawab langsung Pimpinan KPK RI, Kemendagri RI dan Bawaslu.
Dalam sesi tanya jawab, Agusrin menyampaikan dua pertanyaan yakni :
- Meminta KPK RI dapat menyusun standar yang jelas dalam mengukur keberhasilan suatu Pemerintahan karena dirinya menilai bahwa Kepemimpinan Bengkulu yang sekarang kurang optimal dan membuat Bengkulu tertinggal se-Sumatera
- Bagaimana tindaklanjut tentang netralitas ASN di Pilkada, karena Dirinya melihat sejauh ini banyak menerima informasi Kepala Dinas maupun Kepala Sekolah yang tidak netral dalam Pilkada.

Dua pertanyaan ini langsung direspon langsung oleh Pimpinan KPK RI Nurul Gufron, Kemendagri RI yang diwakili Andi Batara Lifu, dan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.
Dalam jawabannya menanggapi pertanyaan pertama, Nurul Gufron menjelaskan bahwa menyusun standar penilaian keberhasilan sebuah Pemerintah Daerah bukanlah wewenang KPK, namun standar tersebut lebih cenderung disusun oleh Kementerian tapi standar ini lebih cenderung bersifat wilayah, dan penilaian sebenarnya dipegang oleh masyarakat puas atau tidaknya dalam kepemimpinan suatu kepala daerah.
"Pilkada ini memilih supir, untuk sampai ke tujuan diperlukan supir yang handal. Supir jangan ugal-ugalan nanti bisa masuk jurang. Sopir itu jangan bisa ngegas saja tapi juga bisa ngerem. Sopirnya harus bisa ngegas di jalan yang benar, jangan ngegas di jalan yang salah," ujarnya.
"Kalau untuk standar keberhasilan suatu Pemerintahan itu bukan wewenang KPK, mungkin ke Kementerian mereka yang urus namun itu juga bersifat korwil. Tapi pada intinya keberhasilan suatu Pemerintahan itu dikembalikan ke Otonomi Daerah, penilaiannya bukan lagi Pemerintah Pusat namun ada di masyarakat," sambungnya.
Untuk pertanyaan kedua tentang netralitas ASN langsung ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu RI. Intinya baik Kemendagri dan Bawaslu menegaskan bahwa jika menemui pelanggaran netralitas maka segera dilaporkan agar mendapat tidan lanjut.
"Untuk netralitas ASN masuknya itu ke Bawaslu, Bawaslu baru ke KASN, sudah banyak laporan yang masuk, laporan akan kita konsolidasi, netralitas itu wajib, dan ASN wajib untuk tidak melanggar," respon Andi Batara Lifu dari Kemendagri RI.
"Ini menjadi tantangan ini berat, sebenarnya ada prinsip yang salah di mana lebih baik menanggung masalah daripada kalah bermatabat, ini yang perlu kita edukasi. Kita ada yang namanya Pengawasan Partisipatif terkait netralitas melibatkan masyarakat, laporan akan diproses dan jika terbukti ASN akan diberi sanksi mulai penundaan kenaikan pangkat dan paling berat diberhentikan. Kalau memang ada, laporkan, kita ada dua pintu masuk yaitu temuan dan laporan, asal dokumen jelas, saksi dan dokumentasi ada laporkan saja," ujar Parsadaan Harahap selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu.(ReTra)
- 464 views
Facebook comments