Tim Operasional Bengkulu Utara Dan Personil Polsek Amankan Pelaku Pencurian Emas
Tim gabungan Operasional Bengkulu Utara, Polsek Ketahun dan Polsek Putri Hijau berhasil menangkap salah seorang pencurian emas di Desa Giri Kencana D 1, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, (21/10/2017), sekira pukul 20:30 WIB. Tersangka bersama rekannya masuk kedalam rumah Elfrida Tampubolon dan berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban berupa emas, kalung berlian, dan handphone.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1641-B/X/2017/BKL/RES BU/SEK KETAHUN, tanggal 21 Oktober 2017 pelaku bernama Andriyansyah saputra (18) ditetapkan sebagai pelaku pencurian emas di Desa Giri Kencana.
Setelah pihak Kepolisian menyelidiki lebih lanjut kasus ini akhirnya pada senin, (23/10/2017) pelaku berhasil diamankan pada saat Tersangka hendak menjual Emas Hasil Curiannya tersebut di Toko Emas yg berada Putri Hijau.
Adapun barang bukti yang berhasil pelaku rampas adalah satu buah Kalung emas, satu buah gelang emas, tiga buah cincin emas, dan satu buah handphone merk Nokia. Diperkirakan kerugian yang ditanggung keluarga Elfrida senilai empat puluh delapan juta rupiah.
Pelaku sekarang sudah diamankan dan akan ditindak lanjuti atas tindakan tersangka yang telah nekat mencuri di rumah saudara Elfrida. (SULE/Cw1)
- 44 views
Facebook comments