Skip to main content

Kejari Tahan Mantan Bendahara RSUD Nunukan, Berikut Retetan Dugaan Korupsinya

Nunukan, TuntasOnline.id - Mantan Bendahara RSUD Nunukan Inisial (NH) dikawal ekstra ketat Kejari Nunukan untuk menjalani penahanan di Lapas Nunukan.

Kejaksaan Negeri Nunukan menahan berInisial NH (41) Tahun Mantan Bendahara  Umum Rumah Sakit Daerah (RSUD) Sei Fatimah Nunukan. 

HN"ditahan di Lapas Nunukan setelah ditetapkan sebagai  tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp3.109.314.155.

"Hasil penahanan tersangka langsung dilakukan penahanan dengan menitipkan di Lapas Nunukan,” kata Kajari Nunukan.

Tersangka Berinisial (NH) ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print- 55 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2021, atas pertimbangan subjektif, Kejari mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

NH telah melakukan korupsi dana BLUD dengan cara, membuat laporan pembayaran ganda, padahal hanya melakukan pembayaran satu kali kepada rekanan rumah sakit atau pihak ketiga.

"Tim penyidik Kejari sudah menemukan lebih dua alat bukti permulaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan bendahara RSUD Nunukan," ungkapnya.

Tidak hanya pembayaran ganda, tim jaksa penyidik menemukan adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk keperluan diluar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.

Transaksi fiktif yang dilakukan NH meliputi sejumlah kegiatan belanja selama tahun 2021 – 2022. Hal itu menimbulkan kerugian keuangan daerah yang cukup besar mencapai miliaran rupiah.

Cara sistem korupsi NH ini membuat pembayaran ganda dengan kegiatan sama dan transaksi belanja fiktif tanpa diketahui orang, kata Kajari.

Patoni menuturkan, dalam menetapkan NH sebagai tersangka, tim penyidik Kejari telah memeriksa 44 orang saksi dan menyita 507 item bukti kejahatan, serta 5 alat bukti surat yang kelak akan digunakan dalam pembuktian di pengadilan.

Saksi saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan rekanan belanja barang dan jasa  dan dari  RSUD Nunukan sendiri,  seperti Kepala Bagian, Direktur RSUD Nunukan hingga staf yang berhubungan dengan pengelolaan BLUD.

"Jumlah item belanja terindikasi korupsi ada di 33 kegiatan salah satunya belanja obat dan alat kesehatan di sejumlah apotek luar daerah dan Nunukan untuk keperluan penanganan Covid-19,"  Ungkapnya.

Untuk memastikan kerugian keuangan daerah, dalam hal ini rumah sakit, Ungkap Kajari, penyidik  telah berkoordinasi dengan tim auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara.

Keterlibatan tim auditor BPKP Kaltara ini bertujuan agar dalam penghitungan ditemukan hasil secara pasti dan komprehensif akibat dari perbuatan tersangka.

"Tim penyidik Kejari sudah menghitung dugaan nilai kerugian, tapi akan lebih pasti ketika perhitungan itu dikeluarkan oleh BPK,” Ungkap Kajari dengan tegas.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size