Kejari Karo Tetapkan 4 Orang Tersangka, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Karo, TuntasOnline.id - Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.3.030.322.600,- (Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo Jumat(2/08/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon dan Kasi Intel Nardo Sitepu menyampaikan, bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar ekspos perkara.
Beliau juga menyampaikan bahwa dari hasil ekspos perkara, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, imbuh Darwis.
Menurutnya, keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diterima pihaknya. "Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan, "tandasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berikut ke empat diduga melakukan tindak pidana korupsi :
1. RT seorang ASN dan merupakan Kepala Dinas, dimana pada perkara ini yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen(ppk).
2. JBB dalam perkara ini selaku penyedia kegiatan.
3. AT dalam perkara ini selaku penyedia kegiatan.
4. JG dalam perkara ini selaku penyedia kegiatan.
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta untuk mempercepat proses penyidikan.(wan/TO)
- 133 views
Facebook comments