Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bengkulu Utara Diselesaikan Lewat Mediasi
Bengkulu Utara, TuntasOnline.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi, Senin (11/5/2026).
Perkara yang telah bergulir selama hampir sembilan bulan sejak September 2025 itu berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.
Salah satu orang tua pihak terlapor, Pebzon, mengatakan proses penyelesaian perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan mediasi, baik di lingkungan sekolah maupun pertemuan langsung antar keluarga.
“Kasus ini sudah berjalan kurang lebih delapan sampai sembilan bulan, tepatnya mulai 23 September 2025. Upaya mediasi sudah dilakukan dua kali di sekolah, kemudian kami dari pihak terlapor juga sudah dua kali menemui orang tua korban. Kami juga sudah dua kali dipanggil ke PPA, dan mediasi terakhir dilakukan hari ini,” ujar Pebzon.
Ia menjelaskan, selama proses mediasi berlangsung sempat terjadi pembahasan terkait permintaan biaya yang diajukan pihak pelapor sebagai syarat penyelesaian perkara secara damai.
Menurut Pebzon, dalam pertemuan sebelumnya pihak keluarga pelapor sempat meminta uang sebesar Rp30 juta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
“Saat kami menemui orang tua pelapor, sempat diminta uang Rp30 juta sebagai syarat damai atau agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Dalam dua kali pertemuan di rumah pelapor, nominal yang diminta tetap Rp30 juta,” katanya.
Namun, dalam mediasi terakhir di Polres Bengkulu Utara, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan baru. Pihak pelapor disebut meminta uang sebesar Rp10 juta yang disebut sebagai biaya pemulihan nama baik keluarga.
Pebzon mengaku nominal tersebut cukup berat bagi keluarganya. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya memenuhi kesepakatan demi penyelesaian perkara dan masa depan anak-anak yang terlibat.
“Kalau tanggapan saya tentu cukup berat, tetapi demi masa depan anak-anak, meskipun dalam keterbatasan ekonomi kami tetap berusaha memenuhi kesepakatan itu. Harapan kami ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil mediasi, pembayaran uang sebesar Rp10 juta tersebut dijadwalkan dilakukan pada pekan depan sebagai bagian dari kesepakatan damai kedua belah pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara terkait hasil mediasi maupun status penghentian perkara tersebut.
- 12 views
Facebook comments