Skip to main content
Jelang Hari Raya Idul Fitri Bupati Karo Keluarkan Inbup

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Karo Keluarkan Inbup

Karo,TuntasOnline.com - Menjelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H untuk mencegah penyebaran wabah covid-19, Bupati Karo mengeluarkan Inbup Nomor :360/112/BPBD/2022 tanggal 12 April 2022, Tentang Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan  Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Karo.

Hal ini disampaikan Plt.Kadis Kominfo Kabupaten Karo F.Leo Surbakti, Selasa (19/4/2022). Lanjut Kadis menyampaikan, bahwa keluarnya Inbup Karo ini,menindaklanjuti I struk Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 tanggal 12 April 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran   Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, ungkapnya.

Terkait Inbup Karo tersebut maka diinstruksikan kepada Para Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Karo, Direktur Rumah Sakit Umum, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Lembaga, Badan, Organisasi Swasta, para Kepala Desa/Lurah se- Kabupaten Karo, Para Pelaku Usaha/Stakeholder serta seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk melaksanakan:
1.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
2.Pelaksanaan kegiatan/event dapat diselenggarakan dengan ketentuan: wajib membentuk satgas covid19 event serta tetap berkoordinasi dengan satgas covid19 kecamatan dan seluruh pemain, ofisial,kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat kegiatan event tersebut.

3.khusus kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melarang segala kegiatan tanpa melaksanakan prokes yang ketat, mengaktifkan Posko Penanganan covid 19 dan melaksanakan PPKM ditingkat lingkungan.

4.OPD di lingkungan Pemkab Karo untuk tetap berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan mengawasi PPKM.
5.Melaksanakan Pengetatan aktivitas dan edukasi.
6.Kadiskes Karo salah satunya diharapkan untuk percepatan vaksinasi.
7.Pendanaan Pelaksanaan PPKM
8.Bagi yang tidak melaksanakan Inbup Karo tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

T

T

"Untuk itu, diharapkan kepada seluruh elemen untuk dapat mematuhi dan melaksanakan Inbup Karo dalam pencegahan penanganan Covid 19," pungkasnya.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size