Ini Mekanisme Pembelian Mobnas Tanpa Lelang Khusus
Bengkulu, TuntasOnline.id - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Seluma Jonaidi beberkan mekanisme soal Mobil Dinas unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang dapat dibeli tanpa melalui proses lelang khusus.
"Misalkan selama ini pimpinan DPRD itu tidak termasuk dari penjabat daerah yang kendaraannya dibeli tanpa lelang khusus. Selama ini, yang boleh mendapatkan pembelian lelang khusus, tanpa lelang kendaraan dinas itu, hanya gubernur atau wakil gubernur," kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi.
"Tapi nantinya mobil tersebut tetap beli bukan dapat-dapat aja, ini tidak bisa. Mereka harus beli, nilai jualnya sesuai nilai belinya penyusutan dari nilai pasar berapa. Termasuk susutannya 40 persen, 20 persen dari kondisi pasar dan kondisi mobil, semunya ada ni lainnya. Dan semua itu nanti akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk oleh Gubernur," papar Jonaidi.

"Paling lambat 1 tahun, kalau lewat 1 tahun maka nggk bisa lagi. Maka konsekuensinya pemerintah provinsi misalkan sejak tahun 2024 habis pemilu itu sudah harus anggarkan lagi mobil dinas pimpinan DPRD karena yang lama mereka sudah pasti akan ambil beli dan dibeli tanpa proses lelang, sampainya.
"Jadi bila ada pergantian pimpinan DPRD, dan yang bersangkutan baru menjabat 2 tahun maka tidak bisa beli kendaraan dinas tanpa lelang. Minimal 4 tahun berturut-turut baru memiliki hak untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang. Dan jika tidak beli juga tidak apa-apa karena mobilnya milik pemerintah daerah dan akan digunakan oleh pemerintah daerah," demikian Jonaidi.
- 71 views
Facebook comments