Gubernur Helmi Lakukan Upaya Penyelamatan Aset Pemkot
Bengkulu, TuntasOnline.id - Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, memberikan tanggapan atas kehadiran Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait perkara PTM dan Mega Mall.
"Kita tentunya membenarkan Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan klarifikasi atas dokument dan surat menyurat Pak Gubernur ke Kejaksaan, BPK, BPKP, BRI Cab Palembang kapasitas dimintai keterangan perihal PTM dan Mega Mall di Gedung Kajagung Jakarta. Ini menunjukan bahwa Bapak Gubernur benar-benar taat hukum, menghormati institusi penegak hukum kita," ujar Kusmito, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (31/7/2025).
Menurut Kusmito, pemanggilan Helmi Hasan di Jakarta hanya kebetulan karena saat itu sang gubernur sedang berada di ibu kota untuk dinas.
"Ketika ada yang bertanya kenapa dimintai keterangan di Kajagung, menurut saya itu kebetulan saja lagi Dinas ke Jakarta dan kewenangan kejaksaan menentukan tempat, yang penting adalah Pak Gubernur telah memberikan data dokument, menjawab semua pertanyaan jaksa atas langkah-langkah admistrasi konkrit sewaktu menjabat Walikota Bengkulu yang tidak menyetujui tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari," jelas Kusmito.
Ia menambahkan bahwa salah satu langkah nyata yang pernah diambil Helmi Hasan ketika masih menjabat Wali Kota Bengkulu adalah dengan menerbitkan surat resmi.
"Salah satunya Pak Gubernur telah menerbitkan Surat Walikota No.415.4/10.2/B.IV/2013 Tanggal 28 Juni 2013 ditujuhkan pada Pimpinan BRI Cab. Palembang. Materi surat ini adalah Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis dan atau memberikan tanda tangan atas tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari yang melakukan perpanjangan atau pinjaman baru dengan Agunan PTM dan Mega Mall. Sewaktu menjadi Walikota juga telah mengirimkan surat kepada BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta audit, mengkaji adendum PTM/Mega Mall, dan langkah-langkah hukum lainnya," kata Kusmito lebih lanjut.
"Pada prinsipnya Pak Gubernur telah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan upaya penyelamatan aset-aset Pemkot," tutup Kusmito.
- 1267 views
Facebook comments