Bupati Nunukan Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Pembentukan Desa Ujang Fatimah dan Binusan
Nunukan, Tuntasonline.id – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Ke-II Masa Sidang I Tahun 2025 pada Selasa (2/9/2025).
Sidang paripurna dilaksanakan di ruang rapat DPRD dan dihadiri Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPRD Kabupaten Nunukan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt. Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, staf ahli, serta pimpinan KPU, instansi vertikal, partai politik, BUMN, BUMD, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Dalam rapat tersebut, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri melalui Sekretaris Daerah menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah dan Binusan.
Bupati menegaskan, peraturan daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945.
“Selain sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan daerah juga mencerminkan kekhususan dan keragaman daerah. Oleh karena itu, perumusannya harus berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta hierarki peraturan perundang-undangan dalam bingkai NKRI,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Fraksi Hanura, Hamsing, menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, khususnya Lundayeh.
Menurutnya, perkembangan zaman dan peradaban menimbulkan berbagai persoalan, terutama lemahnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat. Hal itu berdampak pada terjadinya pelanggaran hak-hak hukum masyarakat, terutama hak ulayat.
“Hak masyarakat adat harus diprioritaskan dalam hukum. Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk memastikan perlindungan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Lundayeh telah diatur dalam Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2024. Namun, seiring dengan pemekaran Kecamatan Krayan menjadi lima wilayah administratif, perda tersebut perlu disesuaikan agar hak-hak masyarakat adat tetap terjamin.
(SRF)
- 33 views
Facebook comments