Bupati Lebong Ambil Langkah Tegas Terhadap Oknum Kadis Tersandung Kasus Pelecehan
Lebong, TuntasOnline.id – Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., memastikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong yang saat ini menjalani proses hukum telah dinonaktifkan dari jabatannya. Pemerintah Kabupaten Lebong juga tengah memproses penerbitan surat keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan pelayanan dan roda pemerintahan tetap berjalan.
Bupati Azhari mengatakan, dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong untuk menerbitkan SK Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejak Senin lalu.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena pejabat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan secara aktif setelah ditahan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Semenjak yang bersangkutan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah memerintahkan Sekda untuk menerbitkan SK Plt. Untuk sementara, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan saya sudah perintahkan untuk menerbitkan SK terbaru, walaupun masih Plt sebagai Kadis DLH," ujar Azhari.
Ia menjelaskan, proses penunjukan pejabat definitif memiliki mekanisme tersendiri dan tetap membutuhkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, untuk sementara waktu, posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup akan dijalankan oleh pejabat berstatus Plt.
Ketika ditanya apakah pejabat tersebut telah dicopot dari jabatannya, Bupati Azhari membenarkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas DLH.
Meski demikian, Azhari menegaskan bahwa status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Masih ASN sampai inkrah, sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Setelah itu, baru kita tentukan langkah apa yang akan diambil," tegasnya.
Bupati Lebong juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Ia mengatakan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, pelimpahan perkara kepada kejaksaan, hingga proses persidangan harus dilakukan oleh pihak berwenang sesuai tahapan hukum yang berlaku.
"Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Biarlah aparat penegak hukum bekerja, penyidik mencari alat bukti, kemudian melimpahkan perkara ke kejaksaan. Selanjutnya, jika berkas dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke pengadilan," jelasnya.
Azhari menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lebong akan menghormati seluruh tahapan proses hukum dan mengambil langkah kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penempatan maupun pergeseran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, khususnya pejabat eselon II, harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Ia menyebutkan, untuk penetapan pejabat definitif maupun pergeseran jabatan tertentu, diperlukan proses administrasi dan persetujuan BKN sesuai ketentuan.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemberhentian dari status ASN, Azhari kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diambil sebelum proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dengan penunjukan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Lebong berharap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun pejabat sebelumnya sedang menghadapi proses hukum.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk menghormati asas praduga tak bersalah sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.
- 1 view
Facebook comments