Skip to main content

Pemkab Lebong Percayakan Proses Hukum Kasus Pencabulan kepada APH

Lebong, TuntasOnline.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum terkait dugaan pencabulan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebong. Pemkab menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., mengatakan, terdapat laporan dugaan kasus yang terjadi pada 2024 dan laporan lainnya pada tahun ini.
Untuk perkara yang dilaporkan pada 2024, Syarifudin menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa proses hukum telah berjalan dan telah terdapat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sepenuhnya sudah kita serahkan kepada proses hukum. Laporan 2024 ternyata sudah terbit DPO. Awalnya kami pikir damai, ternyata laporan Tim PPA kepada kami itu tidak benar. Ternyata sudah ada tersangkanya dan sudah DPO,” ujar Syarifudin.

Sementara itu, untuk laporan yang terjadi pada tahun ini, kata dia, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab. Proses tersebut juga masih menunggu hasil tes DNA.

“Kemudian laporan kedua yang tahun ini, keterangan Pak kasat tadi sudah menyampaikan bahwa memang sedang pendalaman materi dan menunggu tes DNA, memastikan siapa tersangkanya, siapa orang tua atau terduga, terlapor atau pelaku,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkab Lebong memastikan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban. Syarifudin mengatakan, pihaknya telah meminta lurah dan camat memastikan seluruh kebutuhan pelayanan kesehatan korban terpenuhi.

Pelayanan tersebut mencakup pemeriksaan kehamilan secara rutin hingga proses persalinan. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban.

“Dalam hal penguatan pelayanan pemerintah daerah terhadap korban, kami ingin memastikan layanan kesehatan kepada korban ini terjamin. Mulai dari kontrol bulanan kehamilan sampai melahirkan, sampai dengan pendampingan psikologis itu disiapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Pemkab Lebong juga mendapat laporan dari lurah dan camat bahwa kondisi rumah keluarga korban dinilai tidak layak huni. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah, terlebih korban saat ini tengah memasuki usia kehamilan sekitar tujuh hingga delapan bulan.

Atas kondisi tersebut, Pemkab Lebong, melalui izin Bupati Lebong, berencana memberikan bantuan bedah rumah bagi keluarga korban.

“Keluarga korban dilaporkan juga oleh lurah dan camat bahwa rumahnya memang tidak layak huni. Dikhawatirkan nanti kalau seandainya korban melahirkan, yang saat ini usianya sudah tujuh atau delapan bulan, anaknya bisa tidak sehat,” ujarnya.

“Jadi kami atas nama pemerintah daerah melalui izin Bapak Bupati akan memberikan bantuan bedah rumah untuk menyambut kelahiran bayi ini,” sambung Syarifudin.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya korban yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.

Ia kembali menegaskan bahwa bantuan pemerintah daerah tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

“Pemerintah daerah dalam hal ini hadir untuk membantu masyarakat. Sekali lagi, kita tidak mengintervensi proses hukumnya, tapi kami masuk kepada korban yang perlu didampingi, korban yang akan menghadapi kelahiran, dan korban yang akan menghadapi masa pertumbuhan bayi tadi,” tegasnya.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size