Skip to main content
Ketua Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Batu Bara Sriwahyuni (foto: Ist)

BKD DPRD Batu Bara Akan Layangkan Surat Peringatan ke Fraksi Gerindra, Ini Persoalannya

BATUBARA, Tuntasonline.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Batu Bara Sriwahyuni mengungkapkan akan melayangkan surat peringatan kepada fraksi Partai Gerindra.

Hal tersebut diungkapkannya usai melaksanakan rapat paripurna dalam penyampian pandangan umum fraksi terhadap nota rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023, Selasa (20/9/2023).

Sriwahyuni menjelaskan, pemberian surat peringatan tersebut dilakukan karena fraksi partai Gerindra sudah 3 kali berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna.

"Karena sudah 3 kali berturut-turut tidak hadir di paripurna, maka BKD DPRD Batu Bara akan melayangkan surat peringatan serta akan memanggil fraksi Gerindra untuk menyelesaikan permasalahan ini," sebutnya.

Kader Partai Demokrat Batu Bara itu mengungkapkan akan secepatnya menyurati fraksi Gerindra agar mengetahui alasan ketidakhadiran fraksi Gerindra di paripurna, tandasnya.

Sebelumnya, rapat paripurna sempat terjadi adu argumentasi dari beberapa fraksi karena Wakil Ketua II DPRD Safrizal Ramli yang juga kader Gerindra itu ingin membacakan pandangan umum dari fraksi Gerindra.

Salah satunya, fraksi Partai PBB Azhar Amri menolak Safrizal Ramli untuk membacakan nota pandangan tersebut.

Menurutnya, Safrizal tidak boleh membacakan karena Safrizal sendiri merupakan wakil Ketua II DPRD Batu Bara bukan bagian dari Ketua atau Sekretaris fraksi Gerindra.

Selain itu, Fraksi Partai PPP Darius beralasan Safrizal dapat membacakan pandangan umum fraksi Gerindra.  Karena menurutnya, Wakil Ketua II DPRD Batu Bara itu juga bagian dari partai Gerindra.

Hasil dari itu, Pimpinan rapat paripurna Ismar Khomri memutuskan penyampaian pandangan umum fraksi Gerindra tidak bisa dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Safrizal Ramli.

Menurut ismar, untuk penyampaian pandangan fraksi terlebih dahulu melakukan mekanisme pendaftaran serta dibacakan oleh fraksi itu sendiri.

"Selaku pimpinan sidang saya memutuskan pandangan umum fraksi Gerindra tidak dapat dibacakan oleh Safrizal, karena fraksi Gerindra tidak melakukan pendaftaran terlebih dahulu serta surat tersebut juga tidak ditandatangani oleh pihak fraksi Gerindra," ungkapnya.(Zfn/TO)

 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size