Skip to main content
Galian C Diduga Ilegal Terus Beroperasi di Namorambe

Galian C Diduga Ilegal Terus Beroperasi di Namorambe

Deliserdang,Tuntasonline.com - Lokasi galian C yang diduga Ilegal yang berada  di desa Jabah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang yang diduga kuat tidak mematuhi  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Diketahui bahwa lokasi galian C di sekitar Desa Batu Penjemuran, Namorambe, sumut saat awak media terjun kelokasi
beberapa hari yang lalu di Desa Sari Laba, Kecamatan Sibiru-Biru, terpantau masih terus beroperasi Pertambangan Illegal jenis batuan, pasir, kerikil menggunakan alat berat Exclavator dan terlihat beberapa truck yang terus menerus mengangkut material.

Salah seorang warga Deli Serdang mengatakan, bahwasanya Pertambangan itu sudah beroperasi lebih kurang Setahun lebih.

Tak hanya disitu saja,  beberapa galian C terlihat juga masih tetap beroperasi, khususnya di Kecamatan Namorambe Kabupaten Serdang, dimana terlihat di tiga( 3) titik lokasi galian C ilegal yakni di Desa Jabah, Desa Batu Penjemuran,  dan galian C milik Cv NM dan galian C di Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli serdang

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK saat di konfirmasi wartawan melalui selulernya, Jumat (04/06) sore terkait galian C ilegal di Kecamatan Namorambe tersebut belum menjawabnya.(RT/ET/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size