Tidak Libatkan Kasi Pemerintahan Dalam Perbelanjaan ATK, Kades Ujung Teran Diduga Langgar UU
Dairi, TuntasOnline.com - Dalam pelaksanaan kewenangannya, Kepala Desa Ujung Teran diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Hal ini lantaran tidak melibatkan Kasi Pemerintahan dalam perbelanjaan ATK.
Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam kaitannya dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Asas Hukum Administrasi Negara dinyatakan bahwa tiada kewenangan tanpa undang-undang dan tiada kewenangan tanpa pertanggungjawaban, oleh karena Kepala Desa benar-benar memahami wewenang yang dimilikinya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Setiap keputusan atau tindakan Kepala Desa harus berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik serta Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan.
Oleh karena itu, Kepala Desa harus memahami pula UU Administrasi Pemerintahan agar terhindar dari perbuatan menyalahgunakan wewenang. Dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa ada tiga kategori penyalahgunaan wewenang, yaitu : kategori melampaui wewenang, kategori mencampuradukan wewenang dan kategori sewenang-wenang. Keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang ditetapkan bukan oleh pejabat yang berwenang dan melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang merupakan keputusan/tindakan tidak sah, tidak mempunyai daya mengikat dan segala akibat hukum yang timbul dianggap tidak ada.
Hal tentang tindakan kepala Desa yang telah membatasi wewenang terhadap perangkat Desa dalam pelaksanaan Tupoksinya merupakan tindakan melampaui wewenang dan hal ini sudah melanggar UU yang berlaku.
Kepala Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi B Manik diduga dalam hal ini telah melanggar UU.
Dimana Perangkat Desa L Saing merupakan Kasi Pemerintahan di Desa Ujung Teran. Saat dikonfirmasi awak media TuntasOnline.com terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 bidang Pemerintahan mengatakan bahwa tidak pernah dilibatkan Kepala Desa dalam hal perbelanjaan ATK Kantor Desa dan tidak mengetahui sepenuhnya apa saja yang sudah dibelanjakan.
"Ya, saya memang dijadikan/ditunjuk Kepala Desa sebagai TPKD untuk belanja ATK Kantor Desa, tapi saya tidak pernah menerima SK sebagai TPKD, saya tidak mengetahui berapa Dana yang sudah dipakai untuk belanja tersebut dan bahkan saya tidak pernah dilibatkan untuk belanja ATK," ucap L Saing.
"Saya tidak pernah mengetahui apa saja yang dibelanjakan oleh Kepala Desa. Semua Pak Kepala Desa yang handle. Untuk Jelasnya tanya Kepala Desa aja," ungkapnya.
Kepala Desa B Manik saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penyalah gunaan wewenang ini mengatakan bahwa SK sebagai TPKD telah dibuatkan akan tetapi tidak ada diserahkan kepada L Saing sebagai TPKD dan hal untuk perbelanjaan ATK tersebut Kepala Desa mengakui.
"Ya saya yang belanja,saya pernah ajak kok TPKD-nya. Ya gimanalah Pak untuk pekerjaan/tugas yang kita berikan kepada Perangkat ini terkadang perangkat tidak mengetahui apa yang harus dikerjakan, maklumlah pak di desa ini SDM-nya kan masih kurang," ucap Kepala Desa.
Saat awak media menanyakan berapa anggaran yang dihabiskan terkait belanja ATK,Kepala Desa Ujung teran mengatakan bahwa tidak mengingat angkanya dan mengatakan semua rincian masih ada kita simpan.
"Kalau rincian Pak kita tidak ingat, datanya masih ada di rumah," ucap kepala Desa.
Hasil penelusuran Awak media ini, diduga kepala Desa sudah menyalah gunakan wewenang untuk memonopoli ADD meminta agar Instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus agar tidak merugikan negara.(IP)
- 391 views
Facebook comments