Capaian Mentereng Pemkab Bireuen, Torehkan 6 WTP dan Diapresiasi Pusat dengan DID
Bireuen, TuntasOnline.Com - Pemerintah Kabupaten Bireuen sudah 6 kali berturut -turut mendapatkan penghargaan WTP dan Bantuan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat.
Ditahun 2019, Kabupaten Bireuen mendapat Rp. 250 juta sedangkan pada tahun 2020 Kabupaten Bireuen mendapat Rp.27 milyar, seperti dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE, Selasa (29/12/2020) saat ditemui wartawan tuntasonline.com.
Bantuan Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan bagi setiap kab/kota sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK/07/2011.
Dana Insentif Daerah, yang selanjutnya disingkat DID, adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi pendidikan dengan mempertimbangkan kriteria daerah berprestasi yang memenuhi Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Kelulusan Kinerja sebagai dasar untuk menentukan daerah penerima alokasi DID dan penghitungan besaran alokasi DID.
Kriteria Utama adalah kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi daerah yang sekurang-kurangnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerahnya dan daerah yang menetapkan Peraturan Daerah APBD secara tepat waktu.
Kriteria Kinerja adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, terdiri dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.
"Kriteria Kinerja Keuangan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, daerah yang menetapkan Peraturan Daerah," ujarnya.
Kepala BPKD Bireuen, Zamri SE berjanji akan meberikaan informasi selengkapnya pada masyarakat luas usai pengesahaan APBK tahun 2021 tentang Bantuan Dana Insentif Daerah (DID) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Selama 6 kali berturut - turut,sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Kewajiban Pengguna Informasi Publik juga tertuang pada Pasal 5 yang mengatakan bahwa
(1).Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2).Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri
maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain dari pada itu,bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi
ketahanan nasional dan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Hendra).
- 72 views
Facebook comments