Skip to main content
Tim Pamgakkum Covid-19 Provinsi Bengkulu Jaring Pelanggar Prokes

Tim Pamgakkum Covid-19 Provinsi Bengkulu Jaring Pelanggar Prokes

Bengkulu, Tuntasonline.com - Masih banyaknya masyarakat yang tidak sadar akan keselamatan terhadap Covid-19 hal ini diungkapkan karena banyaknya pelanggar Prokes yang terjaring pada razia yustisi pada awal bulan ini. Tindakan tegas mulai diberlakukan Satgas Penegakan Protokol Kesehatan di Bengkulu, yakni menerapkan sanksi bagi pelanggar, seperti tidak mengenakan masker saat keluar rumah, Kamis (5/11).


Dalam penertiban pengendara yang tidak mengenakan masker langsung diberi sanksi, yakni bekerja sosial membersihkan sampah disekitaran lokasi terjaring. 


Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar mengatakan, warga yang terjaring diminta memilih sanksi yang ditetapkan, yakni denda uang Rp 100 ribu atau memungut sampah.

“Mayoritas pelanggar mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda, hingga lebih memilih kebersihan selama 5 menit di Terminal Nakau” jelasnya. 

Berikut hasil kegiatan Tim Satgas Pamgakkum Covid-19 Provinsi Bengkulu pada awal November 2020, semenjak diberlakukan sanksi yang tertera dalam Pergub No 22 Tahun 2020. diperoleh hasil penindakan atas pelanggaran bagi yang beraktifitas diluar rumah tidak menggunakan masker adalah sebagai berikut :
Tanggal 1 November : 41 Org
Tanggal 2 November : 59 Org
Untuk pelaku usaha : 35 unit. 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size