Skip to main content
Rakor Bersama KPK Pemda se-Provinsi Bengkulu Siap Perkuat Sinergi

Rakor Bersama KPK, Pemda se-Provinsi Bengkulu Siap Perkuat Sinergi

Bengkulu, Tuntasonline.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi dan Supervisi (Rakorsu) Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Rakorsu ini bertemakan Evaluasi Pelaksanakaan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu dengan Kantor Pertanahan se- Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  DPD KMDT Karo Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Karo


Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah, SE menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Evaluasi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu dengan Kantor Pertanahaan se-Provinsi Bengkulu, di Gedung Daerah, Selasa (25/8/2020).

Acara yang digelar oleh KPK RI ini dihadiri oleh Koordinator Wilayah V KPK RI serta Korsupgah KPK RI, yang diikuti seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor BPN dan  Kepala DPKAD se-Provinsi Bengkulu.

"Aset kita pemerintah Daerah sudah kita ketahui banyak persoalan. Persolan pertanahan, tentang Tumpang tindih, kemudian ada yang tidak bersertifikat apalagi, tadi kita dengar bersama-sama ada yang tidak bersertifikat seperti Kabupaten Seluma mereka dari Daerah pemekaran nah sampai sekarang secara adminitrasi yaitu belum tuntas," ungkap Wagub Dedy.

Ia mengatakan KPK membantu untuk memperbaiki itu permasalahan itu semua. Sesuatu yang tidak jelas maka akan menjadi jelas.

"Aset-aset daerah itu semuanya jelas dan tersertifikasi. Sehingga memang kaitanya lebih banyak kaitan neraca daerah dan seterusnya," ungkapnya.

Dedy juga mengungkapkan rasa syukurnya karena telah dibantu oleh Kakanwil, Kepala Kantor Kota, Kepala-Kepala Daerah, bagian Aset Daerah.

Baca Juga :  Menyoal Pj Sekda, Pemprov Bengkulu Tindaklanjuti Surat dari Pemkot


"Disini semua sudah membuat kesepakatan untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang ada di Daerah masing- masing. Bahkan tadi teman-teman KPK juga mendorong untuk ada limit waktu untuk persoalan pertanahan yang ada di Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (P3)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size