Skip to main content
K

Diduga Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Warga Desa Tongkeh Dilaporkan ke Polisi

KARO, TuntasOnline.com -
Polsek Barus Jahe mengamankan salah seorang pria bernama MT warga desa Tongkeh Kecamatan Doalat Rayat, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, diduga melarikan seorang anak gadis yang masih dibawah umur berinisial YU (16) warga Desa Sikab, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga :  Audiensi Bersama Bupati, Direktur PT GRPP Siap Kelola Wisata Gunung Sipiso Piso

Dia dilaporkan oleh Ayah kandung YU, Jhon Harison Sitepu (45) ke Polsek Barus Jahe, pada Rabu (15/7/2020) sekitar Pukul 14: 15 WIB, karena anaknya tersebut pergi meninggalkan rumah tanpa kabar sejak Kamis (9/7/2020) sekitar Pukul 12 : 00 WIB.

Atas laporan itu, pihak Polsek Barus Jahe langsung bergerak cepat mencari keberadaan YU. Ternyata YU diketahui berada bersama MT di desa Polatebu, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo dan langsung diamankan.

"Pada hari Jumat (17/7/2020) diketahui oleh Kanit Intel bahwa tersangka MT melarikan korban (YU) ke Desa Polatebu," ungkap Kapolsek Barus Jahe Iptu Adil Ginting, SH kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020) siang.

"Saya memerintahkan Kanit Intel bersama Bhabinkamtibmas bekerjasama dangan Polsek Kuta Buluh untuk menjemput dan memboyong tersangka dan anak gadis inisial YU tersebut ke Polsek Barus Jahe, Sabtu, (18/07/2020) sekira pukul 01.00 WIB dini hari" terangnya.

"Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas  bersama korban (YU) dan tersangka didampingi keluarga korban tiba di Mapolsek dan RTL akan dilanjutkan ke Unit PPA Polres Tanah Karo," tutup Iptu Adil Ginting. 

Baca Juga :  Dugaan Korupsi TPA Dokan, Kabid Pertamanan PUPR Mendekam di Rutan Kabanjahe

Kapolsek Iptu Adil Ginting menambahkan, tersangka sudah kita serahkan ke Polres Karo, dan tersangka dikenakan UUD perlindungan anak dan ancaman minimal 5 tahun.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size