Skip to main content
Polres Mukomuko Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Untuk Perkebunan

Polres Mukomuko Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Untuk Perkebunan

Mukomuko, Tuntasonline.com
(16/06/20) - Polres Mukomuko melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak lainnya terkait larangan membakar lahan untuk membuka perkebunan. Perbuatan tersebut bisa diganjar hukuman 15 tahun penjara.


"Kami (Polres Mukomuko,red) dan jajaran polsek sudah melaksanakan himbauan kepada pemilik lahan dan masyarakat agar jangan membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan, Karena ini tindakan yang dilarang dan bisa ancaman pidana, "kata kepolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrim, AKP, Ahmad Musrin Muzni, SH. SIK saat dikonfirmasi kemarin, Minggu (14/06).

Baca Juga :  Klarifikasi, Danrem : Saya Melantik Walikota Sebagai Brigjen Itu Tidak Benar 


Menurutnya, selain melakukan imbauan secara lisan, pihaknya juga melakukan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di beberapa titik yang telah ditentukan. Seperti di HPT/HP Air Rami Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman. Lebih lanjut Musrin mengatakan, bahwa membakar hutan dan lahan untuk membuka perkebunan bisa terkena ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar (UU no. 41 thn 1999) atau penjara 10 tahun denda Rp. 10 Miliar (UU no.32 thn 2009) dan penjara 10 tahun denda Rp. 10 miliar ( UU no. 39 thn 2014).


"Hukuman dan denda membakar hutan dan lahan bisa 10-15 penjara serta denda Rp. 5-10 miliar sesuai UU yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga : Polres Sidimpuan Semprotkan Cairan Disinfektan di Ruang Publik 

Kasat berhrap agar masyarakat dalam membuka lahan perkebunan jangan sampai melakukan pembakaran hutan dan lahan karena akibat dari pembakaran ini bisa merugikan. Apabila ditemukan ada yang melakukan pembakaran hutan akan ditindak secara tegas.


"Kalau ditemukan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan kita tindak tegas," demikian Kasat. (kharan)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size