Skip to main content
Timhum Helmi-Dedy, Agustam Rachman

Teregisternya Gugatan Linda-Mirza Di MK, Agustam : Mereka Jual Kami Beli

Bengkulu, Tuntasonline.com - Teregisternya gugatan Linda-Mirza di Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan dalam Pilwakot 2018, kian merebak di Publik Kota Bengkulu sehingga kengundang tanggapan dari TimHum Helmi-Dedy Agustam Rachman.

Dalam penjelasannya pada Kamis Malam (12/07) melalui Via Telepon, Beliau menjelaskan jika terbukti pihak Timses Linda-Mirza melakukan permainan dalam gugatan tersebut pihaknya akan siap membeli jualan mereka dalam artian melakukan pembuktian. 

"Ya memang ternyata linda-mirza masukkan ke MK tanggal 9 juli hari senen jam 5 sorean. mereka jual kita beli, bahkan kami siap memborong jualan mereka" pungkas Agustam. 

Untuk sementara Agustam menambahkan pihaknya akan pelajari masalah ini guna dapat menyiapkan jawaban ke Media dan publik Bengkulu. 

"Tim hukum HD sudah memprint dokumen gugatan linda-mirza itu dan sedang dipelajari untuk selanjutnya tim Hukum HD akan mempersiapkan jawaban kita atas gugatan itu" paparnya. 

"Bukti-bukti dokumen dan saksi-saksi juga sudah kami siapkan" tambahnya. 

Dalam penjelasan akhirnya pihaknya mempersilahkan publik Kota Bengkulu menilai sendiri pangkah dari Timses Linda-Mirza tersebut. Namun mereka menilai tindakan TimSes Linda-Mirza tersebut terkesan Plin-plan. 

"Biarlah publik yg menilainya, berpolitik koq plin plan.  Seperti kata pepatah pagi kedelai sore tempe" tutupnya. (ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size