Skip to main content
Sekda Prabumulih M.Kowi

ASN Tertangkap BNN,Pemkot Akan Beri Sangsi Tegas

Prabumulih,Tuntasonline.com - Tertangkapnya JRP oleh BNN yang diduga memakai Narkoba jenis Sabu, pemerintah Kota Prabumulih akan memberikan sangsi tegas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Prabumulih, M Kowi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap JRP, yang diciduk BNN Prabumulih lantaran diduga telah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.

  1. “Jika nantinya JRP terbukti bersalah dan diputus pengadilan diatas 4 tahun penjara. Maka ia terancam dipecat sebagai ASN/PNS. Hal ini Sesuai UU ASN,” ujarnya, Kamis (12/4/2018).

Hanya saja, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pjs Wako untuk memecat atau tidaknya PNS yang terbukti narkoba. “Nanti, soal JRP kita mohon arahan pak Wako untuk sanksinya,” ungkapnya.

Nah, terkait pemanggilan delapan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih oleh BNN Prabumulih, pihaknya mendukung untuk dilakukan rehabilitasi jika urinenya terbukti positif.

“Kita imbau PNS yang ketergantungan narkoba, sebaiknya secara sukarela direhab. Ketimbang ditangkap aparat penegak hukum nantinya,” ujarnya.

Dia mengklaim, pihaknya rutin bekerja sama dengan BNN, untuk melakukan cek rutin urine PNS. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN sendiri.

“Kita tekankan lagi, agar PNS jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba ke depannya lagi,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, PNS Dinas Sosial Kota Prabumulih berinisial JRP, diciduk petugas BNN Prabumulih, lantaran kedapatan mengantongi barang narkotika jenis sabu yang ia simpan dalam sebuah kotak rokok dalam saku celana, Selasa (10/4/2018). Dari hasil penyidikan, JRP menyebut delapan ASN lainnya.(Hermansyah)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size