Skip to main content
Fenomena Warga Perbatasan Aduk Sajingan

Fenomena Warga Perbatasan Aruk Sajingan

SAJINGAN,tuntasonline.com-Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas, Kalbar terletak di Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar,kini wilayah perbatasn tersebut mulai ramai di kunjungi pengunjungnya.Lokasi Desa aruk berjarak sekitar 85 KM dari kota kabupaten Sambas. 


Perjalanan dari kota Kabupaten Sambas menuju Aruk diperkirakan sekitar 2 jam dengan kecepatan rata-rata 30-40km/jam. Menyusuri jalan tanah berbatu yang sedikit menantang tentu perlu kehati-hatian. Bila tidak, hamparan batu dan pasir yang kita lalui bisa-bisa membuat kita tergelincir.


Untuk menempuh perjalanan tersebut, warga menggunakan kendaraan roda 2,alasannya,sepeda motor sangat praktis dan cocok untuk medan jalan yang menantang seperti perbukitan dan jalan berlumpur,mengingat jalan yang belum semuanya di aspal.


Sebelumnya Presiden Jokowi telah meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk, Sambas,mengingat  Aruk sebagai wajah terdepan Indonesia di Sambas, PLBN Terpadu Aruk menjadi gerbang masuknya lalu lintas orang dan barang dari dan ke negara tetangga, Malaysia.


Masyarkat di Aruk lebih jamak membeli produk malaysia. selain jarak yang relatif dekat, alasan ekonomis juga tentunya. “Agak murah juga di Malaysia. Tapi ndak semuanya,” kata Mak Long, pemilik rumah makan di kawasan perbatasan.


Adapun komoditas yang kerap dibeli sejumlah warga di perbatasan mulai dari gula, minyak goreng, gas, gula bahkan sejumlah barang bangunan juga dibeli dari Biawak.


Aktivitas jual beli antarnegara, rutin dilakukan di sana. Masyarakat juga menjual hasil kebun, seperti sahang ke Malaysia. Kebutuhan yang didapat dari Malaysia, selain untuk dikonsumsi pribadi,  juga untuk diperjual belikan kembali.
Akan tetapi, ada aturan berlaku bagi para pedagang yang menjual produk Malaysia. Apabila barang dagangan itu keluar dari Kecamatan Sanjingan Besar, maka dikategorikan penyelundupan.


Ketentuan perlakuan khusus bagi warga perbatasan berbelanja sebesar Rm 600 ringgit tiap bulannya itu, mengacu pada perjanjian kedua negara yang diatur dalam Border Trade Agreement (BTA) pada 1970.(Sumianto)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size