Skip to main content

128 WBP Rutan Kabanjahe Dapat Remisi Natal Tahun 2022

Karo,TuntasOnline.com - Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : PAS-1914.PK.05.04 TAHUN 2022, PAS-1915.PK.05.04 TAHUN 2022, Dan PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka dilaksanakan Giat Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 di Rutan Kabanjahe, Minggu, (25/12).

Ka. Rutan Kabanjahe,  Chandra Syahputra Tarigan, S.H di wakili Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus, S.H memimpin upacara menyampaikan, bahwa pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 secara simbolis kepada 128 orang WBP atas nama Biron Jawak.

Berikut Remisi Khusus yang di terima :
- Remisi 15 hari : 67 orang,
- Remisi 1 Bulan : 60 orang, dan
- Remisi 1 bulan 15 hari : 1 orang, jadi
Total asa128 Orang WBP yang mendapat remisi.

"Berita acara remisi langsung di tandatangani oleh Direktur Jendral(Dirjen) Pemasyarakatan Reinhard Silitonga "Pungkas Sastra Barus.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size