Skip to main content

Hingga H 13, KPUD Karo Terima Pengajuan Bacaleg 8 Parpol

Karo,TuntasOnline.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo telah menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023, di Kantor KPU Kabupaten Karo, Sabtu (13/5) pukul 16.00.WIB

Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan mengatakan, hingga hari ini, Sabtu tanggal 13 Mei 2023, KPU Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara telah menerima 8 parpol yang mengajukan bakal calon legislatif yaitu:
Partai: 
1. Nasdem,
2. Hanura.
3.PAN.
4.PKS.
5. PKB.
6. PDIP,
7. Demokrat.
8. Perindo

KPU Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Caleg Partai Politik Tingkat Kabupaten Karo, Sumatera Utara sampai dengan Minggu tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB besok.

"Dan untuk Verifikasi Administrasi berkas oleh KPU dilaksanakan mulai dari tanggal 15-23 Mei 2023, dan perbaikan berkas oleh Parpol dilaksanakan pada tanggal 26 Mei - 9 Juni 2023. "Pungkas ketua KPUD Karo,Gemar Tarigan.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size