Dugaan Pencemaran Nama Baik, Warga Rantauprapat Tempuh Jalur Hukum
Labuhanbatu, TuntasOnline.id - Seorang warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, berinisial S.R. alias C melaporkan sebuah akun media sosial ke Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (21/10/2026) dan telah diterima pihak kepolisian. Hal itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1495/X/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, yang tercatat diterima sekitar pukul 19.15 WIB.
Menurut keterangan pelapor, persoalan tersebut bermula ketika dirinya memperoleh informasi saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Rantauprapat mengenai unggahan di media sosial Facebook yang diduga memuat foto dan narasi berkaitan dengan dirinya.
Pelapor mengaku keberatan atas unggahan tersebut karena merasa dirugikan.
“Benar, saya merasa keberatan atas unggahan tersebut. Saya merasa dirugikan,” ujar pelapor saat dikonfirmasi.
Atas kejadian itu, S.R. alias C memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, penanganan laporan tersebut menjadi kewenangan pihak kepolisian, termasuk melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak pemilik akun yang dilaporkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan keadilan dalam pemberitaan.
- 3 views
Facebook comments