Didemo Karena Diduga Miliki Istri Simpanan, Kepala BPKAD Batu Bara: Itu Tidak Benar
BATUBARA, Tuntasonline.com -Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (PEMDA) Batu Bara melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (1/2/2023)
Para masa dari PEMDA itu menuntut agar oknum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batu Bara ditindak dan diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran etika disiplin ASN.
Arwan Kordinator Lapangan menduga oknum Kepala BPKAD Batu Bara memiliki istri siri tanpa izin atau sepengetahuan dari Bupati Batu Bara.
Menurutnya, ASN yang telah menikah siri tidak diperbolehkan dan melanggar PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, dan UU No 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan, serta PP No 94 Tahun 2021 tentang peraturan disiplin PNS.
"Kami meminta Bupati Batu Bara agar memerintahkan Baperjakat dan juga inspektorat agar melakukan investigasi lapangan terkait isu Ka BPKAD mempunyai istri siri/simpanan," tegas Arwan dalam orasinya.
Ia juga mendesak bila dugaan pernikahan siri oknum kepala BPKAD itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pihaknya mendesak Bupati agar mencopotnya atau memberikan sanksi, sesuai pasal 8 ayat 4 PP No 94 Tahun 2021 tentang peraturan disiplin pns.
Lebih lanjut, massa dari Pemda Batubara juga menghadiahi perangkap tikus beserta pengaduan resmi di kantor Bupati Batubara dan diterima langsung oleh Asisten 1 (satu) setdakab Batu Bara Rusian Heri.
"Kami terima ini laporan dan perangkap tikus untuk disampaikan ke pimpinan ya, atas aksi dari adik adik sekalian, tuntutan akan kami sampaikan kepada pimpinan,"kata Rusian Heri.
Setelah di kantor bupati, massa juga lanjut ke kantor DPRD Batubara dengan menghadiahi keranda mayat untuk mengingatkan dewan agar turut mendorong pengungkapan dugaan kasus tersebut.
Kepala BPKAD Batu Bara, Hakim saat dikonfirmasi melalui telepon via Whatsaap, Kamis (2/2/2023) membantah soal dugaan dirinya melakukan nikah siri.
"Itu tidak benar, tidak benar itu," ungkap Hakim.
Dirinya juga mengungkapkan akan membawa persoalan tersebut ke rana hukum karena dianggap sudah merugikan pribadinya.(Zfn/TO)
- 132 views
Facebook comments