Skip to main content
Begini Kronologis Penikaman Abang Kandung Hingga Tewas di Deli Serdang

Begini Kronologis Penikaman Abang Kandung Hingga Tewas di Deli Serdang

Sumatera Utara, TuntasOnline.com - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Poldasu berikan penjelasan terkait penanganan atas kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Jumat, (06/05/22).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Poldasu.

Dalam Keterangan nya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan "Kronologi awal kejadian yang dimaksud dimana  awalnya pada hari kamis tanggal 5 Mei 2022 Sekira pukul 16.00 WIB, terduga pelaku inisial ST(32) bersama dengan abang kandung nya yakni Ebeneser Tarigan (korban) umur 38 tahun. Dimana kedua nya saat sedang menimbang sawit milik orang tuanya di saerah tempat tinggal nya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Saat proses penimbangan berlangsung terjadi  cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST," bebernya.

Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok sawit besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban.

"Saat itu juga, tersangka ST menarik parang yang terselio di pinggang nya dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia, lalu meninggalkan lokasi TKP," ungkapnya.

"Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di backup Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut bergerak sigap untuk melakukan penyelidikan serta berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya tempo 1x24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri didampingi keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size